Awasi Penangkapan Ikan Berbahaya di DAS Serayu

Awasi Penangkapan Ikan Berbahaya di DAS Serayu

WONOSOBO – Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu melakukan pengawasan terhadap penangkapan ikan yang melanggar aturan di Sungai Serayu, Wonosobo, Kamis petang (22/8). Hasilnya pengawasan ialah satu set alat setrum ikan berhasil diamankan. Padahal, sesuai aturan, kegiatan menangkap ikan menggunakan setrum masuk kategori  destruction fishing yang dilarang secara hukum. Dari aturan itu, pelaku bisa diancam hukuman enam tahun kurungan dan denda hingga Rp1,5 Miliar. Ketua Pokmaswas DAS Serayu, Trimanto mengatakan, pihaknya bersama anggota melakukan pengawasan dan penyisiran di Sungai Serayu mulai dari Mojotengah hingga Bumiroso, kecamatan Watumalang. Saat sampai di Larangan, Kecamatan Mojotengah, pihaknya menemukan tiga orang yang sedang menangkap ikan dengan setrum. \"Kejadiannya tadi malam pukul 24.00 WIB. Saat kita temui ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu set alat setrum ikan. Karena saat itu sangat gelap, jadi kita hanya berhasil mengamankan alat setrum ikan ini,\" katanya saat pers rilis di depan Kantor Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (Dispaperkan), Jumat (23/8). Lebih lanjut dijelaskannya, peran Pokmaswas ini adalah untuk menjaga kelestarian Sungai Serayu, baik dengan sosialisasi dan pengawasan. Karena Sungai Serayu ini sudah ditabur benih ikan endemik oleh Dispaperkan dan para komunitas, sehingga harus terus dijaga dari praktek-praktek ilegal fishing. Menurut Kabid Perikanan Dispaperkan, Pramuji, Pokmaswas ini fungsinya hanya untuk mengamankan apabila terdapat oknum warga yang menangkap ikan tidak sesuai aturan. Sementara yang berwenang untuk membawa ke jalur hukum adalah pihak kepolisian maupun PPNS dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Dan Perikanan. \"Pokmaswas sudah bekerjasama dengan mereka. Ketika mengetahui ada penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan, maka Pokmaswas bisa mengamankan pelakunya dan bisa diserahkan ke Polres, Polsek terdekat atau Satpol PP, baru kalau mau ditindaklanjuti. Tetapi kalau tidak bisa diambil oleh PPNS PSDKP di Cilacap,\" jelasnya. Pokmaswas saat ini ada dua yakni Pokmaswas Waduk Wadaslintang yang sudah terbentuk sejak lima tahun lalu, sementara lainnya yakni DAS Serayu baru saja dibentuk dan langsung melakukan pengawasan pada Kamis malam (22/8). \"Kita ini butuh mitra Pokmaswas ini untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kelestarian khusus di bidang perikanan,\" pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: