Babak Baru Korupsi di BKK Pringsurat

Babak Baru Korupsi di BKK Pringsurat

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kasus mega korupsi di tubuh BKK Pringsurat Temanggung kembali menapaki babak baru. Dua mantan karyawannya, berinisial S dan T sudah menjalani penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Sunanto mengatakan, mulai pekan depan kasus korupsi BKK Pringsurat akan dilanjut, meski langkah-langkah untuk menuntaskan kasus yang merugikan uang negara ini sudah dilakukan. “Kasus korupsi di BKK Pringsurat tetap berjalan. Minggu depan mulai dipanggil,” katanya, Selasa (16/6). Sebagaimana diketahui, pada kasus mega korupsi di BKK Pringsurat ini, Kejari Temanggung sebelumnya telah mengeluarkan enam surat perintah penyelidikan (sprindik). Dari ke enam sprindik ini, dua di antaranya sudah diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. “Masih ada empat sprindik lagi, empat sprindik ini prosesnya terus berjalan,” tambahya. Ia menyebutkan, dari empat sprindik ini dua orang mantan karyawan di BKK Pringsurat sudah menjalani penyelidikan, yakni S dan T. Mereka saat bekerja di BKK Pringsurat menjabat sebagai kepala cabang dan analisis keuangan. “Kami sudah memanggil dan meminta keterangan kurang lebih dari 12 saksi,” terangnya. Ia mengatakan, karena sudah masuk tahap penyidikan, maka kasus ini tetap akan terus dijalankan. Pihaknya sejauh ini masih menunggu perhitungan dari Inspektorat Temanggung terkait dengan kerugian negara akibat kasus mega korupsi ini. Ia mengakui selama ini penanganan kasus mega korupsi di BKK Pringsurat ini memang terkendala oleh pandemi Covid-19. Pihaknya tidak bisa bergerak leluasa karena harus mematuhi protokol kesehatan. \"Namun demikian dengan berbagai upaya dan langkah kami tetap berusaha menyelesaikan kasus ini,” kata Sunanto yang baru sepekan menjabat ini sebagai Kajari Temanggung ini. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: