Bakal Ada Tersangka Baru

Bakal Ada Tersangka Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di dua perusahaan yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya(Persero). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara yang merugikan negara Rp 13,7 Triliun. Selain itu, kejaksaan menyebut ada kemungkinan muncul tersangka baru. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mazima Integra Investama dan PT Trada Alam Mineral yang terletak di lantai 27 Sentral Senayan II, Jalan Asia Afrika , Jakarta. Dua perusahaan itu diduga kuat milik tersangka Heru Hidayat. \"Penggeledahan terus dilakukan. Ini untuk melengkapi alat bukti dari perkara yang sedang ditangani,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan agung, Hary Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1). Dia menjelaskan apa yang didapatkan tim penyidik dalam penggeledahan masih dilakukan pemeriksaan atau kroscek kepemilikan. Selain itu, penyidik meminta izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. \"Proses ini masih berproses. Selagi penyidik memerlukan, maka penggeledahan dan penyitaan akan dilakukan,\" jelasnya. Disinggung soal agenda tim penyidik, pada Jumat (17/1) kemarin, Hary menyebut ada dua kegiatan yang dilakukan. Pertama melakukan penggeledahan di beberapa aparteman di kawasan Kuningan Jakarta yang ditempati tersangka Benny Tjokrosaputro. \"Begitu ada hasilnya akan kita informasikan,\" paparnya. Kegiatan kedua, lanjut Hary, penyidik memeriksa tiga saksi. Yakni Jani Irenewati yang merupakan sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro sekaligus Komisaris Utama dan pemilik PT Hanson Internasional. Kemudian, Lali Adnan Tabrani sebagai direktur Independen PT Hanson Internasional. Satunya lagi, Jumiah selaku Sekretaris PT Hanson Internasional. \"Jadi ketiganya menjalani pemeriksaan. Intinya proses hukum terus berjalan\" tutupnya. Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. Apalagi, lanjut Burhanuddin, sudah 13 orang dilakukan pencegahan keluar negeri oleh penyidik. \"Dimungkinkan saja ada tersangka baru. Kita lihat hasil pengembangan penyidikan,\" terang Burhanuddin. Saat ini, penyidik terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain itu, dibarengi penyitaan sejumlah dokumen dan aset milik para tersangka.\" Penyitaan dalam rangka upaya penyelematan aset negara,\" jelasnya. Namun, Burhanuddin mengaku belum mengetahui berapa nilai aset-aset para tersangka yang telah disita.\"Nilainya belum dihitung. Sementara hampir sebagian asetnya di Banten. Tapi tidak hanya Banten saja. Ada juga di Jakarta,\" tutupnya. Terpisah, pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad meminta penyidik tidak tebang pilih dalam menyita aset milik tersangka. Dia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan adalah bagian pengumpulan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. \"Penyidik memerlukan barang bukti yang meyakinkan. Karena itu, perlu dilakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap barang bukti yang relevan,\" kata Suparji. Dia meminta penyidik Kejaksaan Agung transparan terkait apa-apa saja barang yang disita. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka, sangat mungkin jumlah tersangka bertambah. \"Tentu saja, ada kemungkinan tersangka baru. Ini kasus besar dan berlangsung lama. Sehingga diduga melibatkan banyak orang,\" tutupnya. Seperti diberitakan, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 13,7 Triliun. Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Dirut Asuransi Jiwasraya dua periode tahun 2008-2018), Harry Prasetyo (mantan Dirut Keuangan PT Jiwasraya tahun 2008-2018), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya periode 1 Juli 2008 – Desember 2014), Heru Hidayat (Komisaris Utama Trada Alam Minera tbk), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hansen International tbk).(lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: