Bakal Ada Tersangka Baru Jiwasraya

Bakal Ada Tersangka Baru Jiwasraya

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta membuktikan pertanyaannya soal bakal adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kemarin, Burhanuddin, meyakinkan tidak lama lagi akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. \"Tunggu kalau soal tersangka baru. Yakin akan ada itu. Kami ini terus konsolidasi. Penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru,\" ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/1). Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan Burhanuddin harus membuktikan pernyataannya itu. \"Harus segera direalisasikan. Karena sebelum diungkapkan tentunya sudah ada data dan alat bukti,\" kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Rabu (29/1). Menurutnya, jika penambahan penetapan tersangka tak kunjung terealisasi, maka akan menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, pucuk pimpinan Kejaksaan RI telah mengeluarkan pernyataan akan ada penambahan tersangka. \"Kalau sudah ada alat bukti tetap belum ditetapkan, apa penyebabnya. Atau ada faktor non yuridis yang sedang bekerja,\" imbuhnya. Jadi, lanjut Suparji, Burhanuddin harus menjelaskan ke publik. \"Jaksa Agung harus bekerja dalam koridor hukum. Selain itu harus diminimalisasi pernyataan yang prematur,\" tutupnya. Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah tidak menampik dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru. \"Tesangka baru berasal dari orang-orang yang sudah dicegah berpergian keluar negeri,\" ujar Febri. Namun, Febrie masih merahasiakan identitas orang yang dimaksud.. Artinya penetapan tersangka baru belum dapat dipastikan berapa jumlahnya. \"Semua kembali pada pertimbangan tim penyidik sesuai alat bukti yang diperoleh,\" ucapnya. Yang jelas, kata Febrie, tersangka baru adalah orang yang dianggap membantu atau turut serta terhadap aneka transaksi saham gorengan yang diduga dilakukan lima tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. \"Tersangka baru itu pastinya sudah dilengkapi alat bukti dan benar-benat merugikan negara. Semua menjadi pertimbangan dalam gelar perkara,” tutupnya. Seperti diketahui, lima orang telah dicegah pada akhir Desember 2019 bersama delapan orang lainnya. Dari Asuransi Jiwasraya, adalah Mantan Dirut Hendirsman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Kadiv Investasi Syahmirwan. Dua lainnya, Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Preskom PT Tradda Alam Minera). Delapan lainnya adalah Agustin Widhiastuti, Eldin Rizal Nasution, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, De Yong Adrian, Muhammad Zamkhani, Djony Wiguna dan Mohammad Rommy. Kasus ini bermula dari adanya laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno, Red) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Laporan itu ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. Dalam kasus ini, lima tersangka sudah ditahan. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.(lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: