Bank Jadi Sorotan DPR

Bank Jadi Sorotan DPR

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Stabilitas sistem keuangan hingga saat ini berada dalam kondisi terkendali. Meski berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), indikator yang dipantau sudah masuk dalam kategori wilayah normal dan waspada. Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said menilai kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan. Terlebih dengan adanya pembatasan likuiditas yang diterapkan oleh sejumlah bank-bank di daerah. “Berdasarkan informasi dari daerah, sekarang itu banyak penutupan outlet-outlet atau kantor cabang di berbagai kota. Yang terjadi penumpukan nasabah untuk mengambil uangnya itu sangat luar biasa. Ini berbahaya sekali. Karena menimbulkan persepsi bahwa bank-bank sudah tidak mampu meyakinkan punya likuiditas,” ujar Muhidin di Jakarta, Jumat (10/4). Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Jika pembatasan tersebut semakin menjadi, dia menilai akan menjadi hal yang berbahaya. Karena masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap perbankan dan bisa berbondong-bondong mencairkan uangnya dari bank. “Padahal bank itu sebenarnya tidak ada problem. Tetapi karena uangnya kebanyakan ditarik, tentu likuiditasnya tergerus dan bisa menimbulkan gagal bayar. Karena uangnya banyak disalurkan untuk kredit-kredit. Selaku LPS, harus disampaikan kepada bank-bank pelaksana di daerah agar membuka seluas-luasnya. Tujuannya meyakinkan masyarakat kalau bank berada dalam keadaan survive,\" imbuh politisi Partai Golkar ini. Untuk itu, Muhidin mengimbau LPS yang juga berada dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk ecepatnya menyusun prosedur penggunaan cadangan pemulihan ekonomi yang berdasar pada asesmen-asesmen OJK. Menurut legislator dapil Sulawesi Tengah itu, hal ini diperlukan untuk menjamin kebutuhan likuiditas dan solvabilitas industri jasa keuangan, serta menjadi pegangan bagi Komisi XI DPR untuk mengawasi kebijakan keuangan yang akan dilakukan nantinya dalam masa pandemi COVID-19 ini. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan berdasarkan sejumlah indikator yang dipantau, kondisi perbankan masih terkendali dalam konteks indikator-indikator yang masuk wilayah normal dan waspada. Meski sejumlah Bank Buku I yang bermodalkan di bawah Rp1 Triliun, sempat mengalami tekanan pada Maret lalu. “Namun kondisi bank kecil tersebut sudah mulai mengalami perbaikan setelah BI mengambil kebijakan menjaga kecukupan likuiditas. Seperti penurunan giro wajib minimum (GWN) serta menaikkan operasi pasar terbuka. Sehingga bank-bank saat ini cenderung tidak banyak alami kesulitan likuiditas. Harapannya kebutuhan likuiditas di bank-bank dan masyarakat tidak terganggu,\" papar Halim. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) tentang kondisi stabilitas sistem keuangan perbankan nasional di tengah wabah COVID-19 menyampaikan, masih banyak masyarakat yang kebingungan untuk mengakses program, kebijakan dan fasilitas yang telah direncanakan pemerintah dalam penanganan situasi wabah ini. “Apa yang terjadi di lapangan nyatanya tidak semulus apa yang kita bicarakan di forum ini. Saya banyak mendapatkan keluhan dari para pengemudi ojek online, ibu rumah tangga dan masyarakat bawah mengenai kebingungan dan kesulitan mengakses kebijakan pemerintah. Jangan sampai terjadi krisis sosial dan kriminalitas meningkat karena bantuan yang mereka harapkan tidak turun juga,” terang Anis. Terkait dengan salah satu tugas yang diberikan kepada BI, dia menegaskan pada prinsipnya DPR mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mitigasi sebaran pandemi virus COVID-19. Tetapi, masih ada hal-hal yang memerlukan pikirkan bersama. Hal tersebut, lanjut Anis, termasuk kewenangan yang diberikan kepada BI untuk melakukan injeksi likuiditas ke perbankan dalam jumlah yang cukup besar. Yakni mencapai hampir Rp300 triliun sejak awal 2020. Dengan kewenangan tersebut, menurut politisi PKS ini, BI dapat membiayai defisit fiskal melalui pembelian SUN/SBSN dari pasar primer. Kemudian, BI juga dapat menyediakan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo) atau surat utang negara, obligasi negara dan sektor perbankan lainnya. Munculnya aturan yang tertuang pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo, Anis menilai hal tersebut akan memaksa BI menyediakan likuiditas besar-besaran untuk penyelamatan koorporasi saat krisis. “Walaupun Gubernur BI mengatakan ini bukan bailout, namun langkah ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, karena keterbatasan dana pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya menerbitkan obligasi senilai Rp 450 triliun untuk memberikan stimulus ekonomi. Bank Indonesia kemudian ditunjuk menjadi pihak yang akan membeli obligasi tersebut. Hal ini kembali membuka trauma krisis moneter 1997-1998. Anis juga mengingatkan kepada Gubernur BI Perry Warjiyo, jika terjadi kelebihan likuiditas dan tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat, maka hal ini akan menimbulkan lonjakan inflasi yang tidak terkendali. “Kita tahu dalam situasi seperti ini, stimulus fiskal yang telah digulirkan tidak bisa mendorong daya beli masyarakat,” imbuhnya. Anis menegaskan kembali bahwa berhasil tidaknya intervensi yang dilakukan Bank Indonesia, bukanlah menjadi satu-satunya jalan penyelamatan ekonomi. “Efektifitas dan efisiensi ekonomi sangat tergantung dengan kebijakan dari sektor ekonomi yang lain, internal dan eksternal. Jadi kebijakan moneter bukan segala-galanya,” pungkasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: