Bantuan Pesantren Tahap Tiga Cair Pekan Depan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Kabarnya baiknya, pencairan tahap ketiga akan cair pada pekan depan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menyebutkan, bahwa anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%). \"Alhamdulillah dua tahap pencairan sudah dilakukan dengan total anggaran lebih dari Rp2triliun. Untuk tahap III sudah masuk ke KPPN. Totalnya Rp578,62 miliar atau 22,3%. Insya Allah minggu depan sudah bisa diproses pencairannya,\" kata Waryono di Jakarta, Rabu (14/10). Waryono menuturkan, bahwa Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur\\\'an (LPQ). Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. \"Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,\" tuturnya. Selain operasional, kata Waryono, ada juga bantuan pembelajaran daring yang dialokasikan untuk 14.115 lembaga pendidikan. \"Bantuan pembelajaran daring seluruhnya sudah dicairkan pada tahap I dan II,\" ujarnya. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, bahwa ketika Surat Perintah Penyaluran Bantuan (SP2D) sudah diterbitkan, maka akan segera diberikan kepada bank penyalur. \"Nantinya, mereka harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit,\" kata Dhani. Dhani menambahkan, nantinya para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. \"Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,\" ujarnya. Dapat diketahui, bahwa Kementerian Agama pada pertengahan 2020 menerima amanah anggaran bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggarannya sekitar Rp2,599 triliun. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: