Bapaslon Perseorangan Ajukan Sengketa Pilkada

Bapaslon Perseorangan Ajukan Sengketa Pilkada

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Suyanto HS, akhirnya mengajukan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo, Senin (3/8). Sengketa diajukan terkait putusan KPU Kabupaten Purworejo yang menyatakan bahwa dukungan Bapaslon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Kedatangan Bapaslon ke kantor Bawaslu didampingi oleh Tim Advokasinya yang diketuai Imam Abu Yusuf. Tim Advokasi menyatakan bahwa substansi materi sengketa yang diajukan adalah Bapaslon Perseorangan meminta pertanggungjawaban KPU Purworejo terkait tidak adanya berkas dari sebagian besar 10.000 dukungan yang dinyatakan TMS saat pengecekan dokumen dukungan masa perbaikan lalu. “Padahal, saat itu Bapaslon telah menyerahkan dukungan lengkap dengan berkasnya,” kata Imam Abu Yusuf didampingi sekretari tim, Basuki Rachmat. Dari hasil pengecekan KPU, tidak adanya berkas tersebut menyebabkan sebagian besar dari 10.000 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga total jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) tidak bisa mencapai jumlah 2 kali lipat kekurangan syarat jumlah dukungan Bapaslon Perseorangan untuk Kabupaten Purworejo, yakni sebanyak 35.568 orang. Oleh karena itu, Bapaslon Perseorangan meminta pertanggungjawaban KPU terkait ketidakadaan berkas tersebut saat proses pengecekan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Plaza Purworejo pekan lalu. “Mengingat KPU dalam berita acara keputusannya mengatakan bahwa sudah menerima data dari kami sebanyak 43.020. Kemudian dalam pengecekan yang menurut hemat kami kurang steril di Ballroom Hotel Plaza, itu kemudian ada MS dan TMS. MS-nya 32 ribu sekian, TMS-nya 10 ribu sekian,” ungkapnya. Baca juga Tanaman Kentang Terancam Bun Upas, Risiko Gagal Panen Lebi lanjut Basuki menyebut, dari sekitar 10.000 dukungan TMS tersebut sebagian besar dinyatakan TMS oleh KPU karena tidak adanya berkas. “Sehingga ini kita minta pertanggungjawaban dari KPU Kabupaten Purworejo,” tegasnya. Sebelumnya, Slamet Riyanto menyatakan pihaknya mengajukan sengketa karena tidak puas terhadap keputusan KPU Kabupaten Purworejo yang menyatakan syarat dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa lolos untuk tahapan selanjutnya dalam mengikuti Pilkada 2020. “Terus terang saya mencari keadilan, dimana keputusan kemarin ini menurut hemat saya, kami sangat-sangat dirugikan. Karena, ada TMS yang sangat mencolok sekali, ada 10.280,” katanya. Ia menyebut, dari 10.280 dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU tersebut, terdiri dari sekitar 1.000 TMS karena berkas tidak sesuai peraturan, seperti KTP lama dan sebagainya, serta sekitar 9.000 TMS dinyatakan berkas tidak ada. Pihaknya mempertanyakan sekitar 9.000 yang dinyatakan TMS karena berkasnya tidak ada tersebut, sebab pihaknya telah menyerahkan berkas sesuai dengan jumlah di silon sebanyak 43.020. “Jadi kami menyerahkan berkas sesuai silon kami 43.020. Kami tidak tahu hilangnya kemana (berkas yang sekitar 9.000), makanya saya gugat ini,” tandasnya. Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat, menjelaskan bahwa berkas permohonan penyelesaian sengketa dari Bapaslon Perseorangan tersebut telah diterima. Selanjutnya untuk menentukan permohonan tersebut bisa diregister atau tidak akan dilakukan pleno oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo. Pleno dilaksanakan paling lama satu kali 24 jam sejak permohonan dimasukkan. Sementara penyampaian hasil pleno diberikan paling lama satu kali 24 jam sejak pleno dilaksanakan. “Jadi paling lama hari Rabu hasil pleno sudah diterima pemohon,” jelasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: