Barang Bukti Puluhan Perkara Dimusnahkan
PURWOREJO - Berbagai barang bukti dari puluhan perkara sepanjang bulan Januari hingga September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Rabu (18/9). Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Purworejo Alex Rahman, bersama perwakilan Pengadilan Negeri, Polres Purworejo, Satpol PP Damkar, serta instansi terkait di halaman Kantor Kejari Purworejo. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terkait tindak pidana pencurian, kekerasan, narkotika, dan beberapa tindak pidana ringan dan pidana lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan perkara. \"Dalam satu tahun kita memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sebanyak dua kali. Nah, kali ini yang pertama sepanjang Januari hingga September,\" sebutnya. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa 200 minuman keras berbagai jenis dan merk, senjata tajam, sabu seberat 3 gram, baju, alat elektronik serta beberapa barang bukti dari kasus tindak pidana lain. Sementara beberapa barang bukti kasus narkotika jenis shabu yang dimusnahkan tercatat berasal dari 11 kasus yang telah incraht. \"Selain miras, salah satu barang bukti terbanyak adalah barang bukti kasus narkotika, yaitu shabu-shabu,\" ungkapnya. Lebih lanjut Alex Rahman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejari dan penegak hukum terkait dalam menangani perkara selama ini. “Pemusnahan barang bukti ini menjadi contoh kepada masyarakat bahwa barang-barang ini tidak boleh digunakan secara bebas oleh masyarakat,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: