Bawa Dua Koper, KPK Geledah Tiga Lokasi

Bawa Dua Koper, KPK Geledah Tiga Lokasi

JAKARTA Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namanya jika tidak bereaksi cepat. Ini setelah mendapatkan beberapa sinyal kuat atas kasus dugaan suap impor bawang. Tak tanggung-tanggung tiga lokasi disatrroni komisi antirasuah itu. Ya, kerja KPK ini dipicu atas serangkaian kegiatan penyidikan kasus dugaan suap impor bawang yang melibatkan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra. Menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara itu menjadi langkah lanjutan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS menjelaskan rangkaian kegiatan itu dimulai sejak Jumat (9/8) hingga kemarin (12/8). Pada Jumat, pihaknya menggeledah dua lokasi. Yakni kantor money changer Indocev yang belakangan diketahui milik Nyoman, serta apartemen Mirawati Basri di Aspen Residence. Kemudian pada Sabtu (10/8), tim KPK menggeledah tiga lokasi. Yakni rumah pribadi tersangka Doddy Wahyudi di Tambun, Bekasi serta dua tempat tinggal Nyoman di apartemen Safir Jakarta dan di Jalan Puri Mutiara Cilandak. Dari penggeledahan dua hari itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik berupa handphone serta DVD. Penggeledahan kemudian dilanjutkan kemarin. Ada tiga lokasi yang disambangi KPK. Yaitu ruang kerja Nyoman di kompleks gedung DPR di Senayan, kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan ruangan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan). \"Dan kami sudah mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara,\" imbuh dia. Chrystelina belum bisa menjelaskan apa saja dokumen yang diamankan dari ruang kerja pejabat eselon I di Kemendag dan Kementan itu. Dia hanya mengatakan bahwa dokumen itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Khususnya terkait kewenangan dari Kemendag dan Kementan dalam urusan impor bawang dan holtikultura. \"Dokumen itu terkait dengan impor,\" ucap dia. KPK juga mengakui telah menggeledah rumah dan lokasi tempat penukaran uang (money changer) milik I Nyoman Dhamantra. \"Telah dilakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama di kantor \\\'money changer\\\' Indocev adalah milik tersangka dari INY (I Nyoman Dhamantra) lalu di apartemen Aspen Residence yaitu apartemen dari tersangka MBS (Mirawati Basri),\" kata Chrystelina. Dari serangkaian penggeledahan dalam dua hari tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. \"Dokumen-dokumen yang diambil terkait dengan kasus dan juga barang bukti elektronik berupa \\\'handphone\\\' dan DVD. Tim masih di lokasi, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag,\" tambah Chrystelina. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman Mirawati Basri dan seorang pihak swasta Elviyanto. Sedangkan tersangka pemberi adalah Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ketiganya dari unsur swasta. I Nyoman diduga menerima fee sebesar Rp2 miliar dari pemili PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung agar Afung mendapat kuota impor bawang putih. \"Fee\" yang disepakati oleh I Nyoman adalah Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor atau Rp3,6 miliar untuk 20 ribu ton bawang putih. Namun untuk memenuhi fee tersebut, Afung meminjam dari Zulfikar namun baru terealisasi Rp2,1 miliar dan ditransfer ke rekening rekan Afung yaitu Doddy Wahyudi lalu ditransfer ke rekening Nyoman sebesar Rp2 miliar. Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. (ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: