Bawaslu Bantah Terima Suap
PURWOREJO - Kabar tak sedap terkait pemilihan legislatif menerpa sejumlah pihak usai penetapan caleg terpilih beberapa waktu lalu. Para pihak yang dimaksud antara lain adalah pengusaha, politisi, lawyer, oknum wartawan hingga Badan Pengawas Pemilu. Mereka dituding menerima aliran dana untuk menggugurkan caleg terpilih dan secara otomatis kursi caleg tersebut diduduki oleh caleg dengan perolehan suara yang berada di bawahnya. Kabar tersebut bermula saat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Purworejo membuat laporan hasil investigasinya itu kepada aparat kepolisian. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 140 juta rupiah yang digunakan untuk operasi penjegalan salah satu caleg terpilih. LSM GMBI meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses dugaan suap tersebut. Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mewakili lembaganya membantah mentah-mentah tuduhan tersebut. Bawaslu tegas menyebut bahwa tuduhan tersebut merupakan konklusi atau kesimpulan prematur yang dibangun dari logika penalaran hukum fallacy atau sesat pikir. \"Tuduhan tersebut secara nyata telah merusak nama baik Bawaslu Kabupaten Purworejo, karena tidak sesuai dengan fakta hukum, dan cenderung fitnah,\" tegas Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholik melalui siaran persnya yang dikirim, Senin (26/8) siang. Kholik menegaskan tidak benar ketua maupun anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, termasuk sekretariat PNS maupun nonPNS menerima uang suap dari pihak manapun sebagaimana dituduhkan LSM GMBI. Tuduhan tersebut cenderung fitnah yang tidak memiliki dasar pijak argumentasi hukum yang jelas. \"Tuduhan itu hanya sekedar opini tendensius yang dibangun dengan akibat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo,\" Kholik bilang. Secara normatif, lanjut Kholik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penetapan calon terpilih DPRD merupakan otoritas KPU yang dituangkan melalui produk hukum berupa Surat Keputusan (SK). Bawaslu sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam menentukan calon-calon legislatif terpilih. Lebih jauh pihaknya menegaskan, berdasarkan ketentuan normatif bisa dijelaskan bahwa tuduhan suap ke Bawaslu Purworejo merupakan bentuk sesat logika hukum. Dituduhkan bahwa suap terjadi dalam dugaan jual beli kursi anggota legislatif. Padahal dalam konstruksi hukum pemilu, lembaga Bawaslu sama sekali tidak memiliki kewenangan memutuskan calon-calon legislatif terpilih. \"Bagaimana mungkin lembaga Bawaslu yang tidak memiliki kewenanganan menetapkan perolehan kursi dan menentukan calon terpilih dituduh mendapatkan suap untuk menentukan calon legislatif terpilih? Tugas Bawaslu hanya mengawasi dan memastikan bahwa tahapan ini dilaksanakan oleh KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan, agar dijalankan sesuai dengan norma yang diatur dalam regulasi,\" tegas dia. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo pernah menerima adanya laporan dengan terlapor salah satu Caleg Partai Golkar atas nama Ardi Satya Sadharma yang berasal dari dua orang pelapor, itu benar. Namun sebagaimana sudah disampaikan ke publik melalui pemberitaan media sebelumnya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo memutuskan tidak meregister kedua laporan tersebut. Bawaslu Kabupaten Purworejo menyayangkan terjadinya disinformasi akibat sesat logika hukum tersebut. LSM GMBI sebagai elemen civil society, Kholik nilai, idealnya memberikan edukasi untuk penguatan demokrasi, ternyata gagal dalam memahami konstruksi hukum pemilu. Bahkan untuk hal yang paling sederhana, yaitu kewenangan penetapan calon legislatif terpilih. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: