Beli Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda asal Kertek Wonosobo Ditangkap Polisi
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua orang pemuda yang membeli tembakau gorila secara online. Kedua pelaku mengaku membeli tembakau sintetis secara patungan lantaran ketagihan. “Berawal dari informasi warga jika akan ada seseorang yang mengambil paket yang dicurigai sebagai narkoba di Jalan Kampung Jambusari, Kertek. Kami langsung menuju lokasi kejadian dan ternyata benar ada seseorang yang menerima paket yang dicurigai tembakau gorila,” ungkap Kasat Resnarkoba Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo, Selasa (11/1/2022). Menurutnya, kedua pelaku berinisial EN (37) warga Jambusari, Kertek dan GPW (25) warga Pangkatrejo, Sugio, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/11) sekitar pukul 10.45 WIB silam. “Dari tangan tersangka EN polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket tembakau gorila,” katanya. Paket tersebut dibeli secara online di instagram seharga Rp456.500. Namun, dirinya tidak membeli sendirian, ada pelaku lain, karena pola pembelian dilakukan secara patungan. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap GPW. “Jadi dari informasi yang kita terima pelaku EN ini tidak membeli sendirian, tapi patungan dengan pelaku GPW. Sehingga, kita lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Keduanya dipertemukan dan mengakui membeli barang haram tersebut,” ucapnya. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo. Tembakau gorila merupakan tembakau sintetis golongan 1 bukan tanaman. Kedua pelaku melanggar tindak pidana Narkotika “Primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika Primer. Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman subsider menyalahgunakan narkotika golongan I (jenis tembakau sintetis/gorila). \"Ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar,\" pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Yeontan Anjing Milik V BTS Dikabarkan Tutup Usia, Ini Salam Perpisahannya yang Bikin Sendu
- 2 Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 di Magelang Jadi yang Tersukses di Mata Para Peserta
- 3 Pilkada 2024 Purworejo: Sirekap Terpublikasi 100 Persen, Rekapitulasi Berjenjang Masih Berlangsung
- 4 Kali Wanganaji Ngamuk, Jalan Dieng Wonosobo Berubah Menjadi Sungai
- 5 Usai Pilkada, Bupati Purworejo Ajak Warga Bersatu Bangun Purworejo
- 1 Yeontan Anjing Milik V BTS Dikabarkan Tutup Usia, Ini Salam Perpisahannya yang Bikin Sendu
- 2 Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 di Magelang Jadi yang Tersukses di Mata Para Peserta
- 3 Pilkada 2024 Purworejo: Sirekap Terpublikasi 100 Persen, Rekapitulasi Berjenjang Masih Berlangsung
- 4 Kali Wanganaji Ngamuk, Jalan Dieng Wonosobo Berubah Menjadi Sungai
- 5 Usai Pilkada, Bupati Purworejo Ajak Warga Bersatu Bangun Purworejo