Beli Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda asal Kertek Wonosobo Ditangkap Polisi

Beli Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda asal Kertek Wonosobo Ditangkap Polisi

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua orang pemuda yang membeli tembakau gorila secara online. Kedua pelaku mengaku membeli tembakau sintetis secara patungan lantaran ketagihan. “Berawal dari informasi warga jika akan ada seseorang yang mengambil paket yang dicurigai sebagai narkoba di Jalan Kampung Jambusari, Kertek. Kami langsung menuju lokasi kejadian dan ternyata benar ada seseorang yang menerima paket yang dicurigai tembakau gorila,” ungkap Kasat Resnarkoba Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo, Selasa (11/1/2022). Menurutnya, kedua pelaku berinisial EN (37) warga Jambusari, Kertek dan GPW (25) warga Pangkatrejo, Sugio, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/11) sekitar pukul 10.45 WIB silam. “Dari tangan tersangka EN polisi berhasil menemukan  barang bukti berupa 1 (satu) paket tembakau gorila,” katanya. Paket tersebut dibeli secara online  di instagram seharga Rp456.500. Namun, dirinya tidak membeli sendirian, ada pelaku lain, karena pola pembelian dilakukan secara patungan. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap GPW. “Jadi dari informasi yang kita terima pelaku EN ini tidak membeli sendirian, tapi patungan dengan pelaku GPW. Sehingga, kita lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Keduanya dipertemukan dan mengakui membeli barang haram tersebut,” ucapnya. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo. Tembakau gorila merupakan tembakau sintetis golongan 1 bukan tanaman. Kedua pelaku melanggar tindak pidana Narkotika “Primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika Primer. Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I  bukan tanaman subsider menyalahgunakan narkotika golongan I (jenis tembakau sintetis/gorila). \"Ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: