Beredar Provinsi Baru Tahun 2022 di Pulau Jawa, Termasuk Solo Raya hingga Cirebon, Benarkah?

Beredar Provinsi Baru Tahun 2022 di Pulau Jawa, Termasuk Solo Raya hingga Cirebon, Benarkah?

MAGELANGEKSPRES.COM - Beredar informasi terkait pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa Tahun 2022. Yang di dalamnya ada Cirebon Raya. Dalam daftar itu, disebutkan terdapat 9 provinsi baru yang direncanakan masuk dalam pemekaran wilayah di tahun 2022. Adapun isu pemekaran wilayah dan provinsi tidak hanya bergulir di tahun 2022 saja. Sebelumnya juga kerap bermunculan wacana serupa. Sampai tahun 2021 misalnya, terdapat usulan 325 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB). Jumlah itu, termasuk 55 provinsi, 233 kabupaten dan 37 kota di Indonesia. Namun, usulan tersebut masih terhambat moratorium di tahun 2022 yang masih berlaku. Adapun daftar provinsi baru yang beredar di media sosial diantaranya adalah Banten Raya, Cirebon hingga Solo Raya. Provinsi Banten Raya mencakup daerah seperti Tangerang Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Ada Provinsi Cirebon sampai Bogor Raya Kemudian Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Tengah, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikutnya adalah Provinsi Bogor Raya yang terdiri dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Bahkan sampai ke Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Berikutnya adalah Provinsi Cirebon yang mencakup wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka. Ada lagi yakni Provinsi Banyumasan yang merupakan pemekaran dari Jawa Tengah. Wilayahnya mencakup dari Kabupaten Brebes, Tegal, Banyumas hingga Purwokerto. Berikutnya adalah Daerah Istimewa Surakarta, Provinsi Muria atau Jawa Utara, Provinsi Mataraman, Provinsi Madura, dan Provinsi Blambangan. Kendati demikian, sumber informasi tersebut belum dapat terbukti kebenarannya. Pasalnya, pemerintah masih memberlakukan moratorium. Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga baru mengusulkan tiga DOB yakni, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Dengan demikian total CDPOB yang diusulkan Jabar sejak tahun 2020 ada delapan daerah. Yaitu, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan. Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Namun begitu hingga saat ini Pemerintah Pusat masih memoratorium pemekaran daerah. Ridwan Kamil memastikan, Pemda Provinsi Jabar akan terus mengusulkan daerah yang dinilai perlu dimekarkan. Menurutnya, Jabar dengan populasi hampir 50 juta jiwa idealnya memiliki 40 kabupaten/kota. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: