Berikut Syarat Calon Penumpang Kereta Api.

Berikut Syarat Calon Penumpang Kereta Api.

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOKERTO- Telah mulai beroperasi pada Jumat (15/6) lalu, ini syarat yang harus diketahui calon penumpang KAI. Persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KAI yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. \"Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atay puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test,\" kata Supriyanto, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Senin (15/6) Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. \"Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,\" tambahnya Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). \"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,\" terangnya. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, hingga pada perjalanan KA sampai tiba di stasiun tujuan. Adapun untuk khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield. \"Jika saat proses boarding atau pengecekan tiket penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%,\" tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: