Berjudi, Tiga Warga Temanggung Diringkus Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Tiga warga Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Ngadirejo karena terbukti melakukan judi dengan taruhan uang. Salah satu di antara tiga tersangka tersebut berprofesi sebagai perangkat desa. Wakapolres Temanggung Kompol Hary Sutadi mengatakan, ketiga tersangka ini tidak bisa berkutik saat digrebek oleh petugas Reskrim dan Resmob Polsek Ngadirejo, mereka langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan. Ia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni, Johan Irawan (41) berprofesi sebagai perangkat desa, Rujiono (46) berprofesi sebagai petani dan Suwadi (42) berprofesi sebagai petani. Ketiganya adalah warga Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo. \"Ketiga tersangka ini tinggal di satu desa, hanya saja tersangka Johan Irawan dan Rujiono dari Dusun Kararejo dan tersangka Suwadi Dusun Kali Galang,\" terangnya, Jumat (29/1). Ia mengatakan, terungkapnya kasus perjudian di wilayah Polsek Ngadirejo Polres Temanggung ini, berkat informasi dari warga sekitar jika di rumah Ariyono Dusun Karangrejo Desa Gondang Winangun sering dijadikan ajang perjudian. \"Perjudian memang sangat meresahkan masyarakat, dari keresahan masyarakat itu kemudian warga melaporkan kepada petugas akan tindak perjudian tersebut,\" katanya. Dikatakan, dari laporan warga ini kemudian petugas melakukan pengintaian dan pengawasan di rumah tersebut, setelah dipastikan ada aktivitas perjudian, petugas langsung melakukan penggerebekan. Baca juga Gelapkan Mobil, Warga Temanggung Diamankan Polisi Ia menyebutkan, dari hasil penggerebekan diamanakan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai senilai Rp2,5 juta, satu set kartu ceki, sebuah bingkai foto yang digunakan sebagai alas untuk berjudi, selembar karpet dan sebuah lampu. \"Mereka ini berjudi dengan menggunakan kartu ceki dengan taruhan uang, perbuatan mereka ini sudah terbukti melanggar hukum. Sehingga mereka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan,\" ujarnya. Karena terbukti melakukan tindak perjudian dengan taruhan uang, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 303 sub 303 bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. \"Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Temanggung untuk menunggu proses hukum selanjutnya,\" tegasnya. Sementara itu salah satu tersangka Suwadi mengaku, meskipun dengan taruhan uang, namun ia berkilah judi hanya untuk iseng-iseng saja, daripada mengangur. Ia mengaku saat berjudi dengan menggunakan kartu ceki dan kemudian digerebek polisi, dirinya bersama tiga orang. Namun salah satu orang lainnya berhasil melarikan diri. \"Kami berempat, tapi memang baru tiga orang yang ditangkap,\" ujarnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: