Berlakukan Daltrans, Pelanggar Terancam Disanksi

Berlakukan Daltrans, Pelanggar Terancam Disanksi

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan resmi memberlakukan Pengendalian Transportasi (Daltrans)  di Kabupaten Wonosobo sejak kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi  teguran, tertulis hingga penahanan kartu identitas. “Sesuai hasil rapat Rencana Operasi Deteksi dan Mitigasi Percepatan Penanganan Covid 19, kita mulai gelar Daltrans pada tanggal 8 Mei hingga 31  Mei 2020, “ ungkap  Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan selaku Koordinator dan anggota Sub Bidang Deteksi dan Mitigasi Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kabupaten Wonosobo, Bagiyo Sarastono kemarin. Menurutnya, kendaraan yang melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi teguran lisan dan atau tertulis. Kemudian dihalau pulang atau  putar balik, dan ditahan kartu identitas diri. Sedangkan bagi pengendara yang di tilang atau sanksi lainnya, jika melanggar UU LLAJ, melawan petugas, dan pelanggaran pidana lainnya. “Kami berharap tidak ada pelaku perjalanan yang melanggar setelah ditetapkannya aturan ini. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan tahapan sosialisasi, kemudian ujicoba selama tiga hari,” katanya. Sejak tanggal 1 Mei hingga 6 Mei 2020 operasi moda kendaraan digelar pada pos 7 pos pemantuan meliputi Sawangan, Reco, Wadaslintang, Beran, Kepil, Dieng dan Tambi. Hasilnya  dari arah luar Kabupaten Wonosobo sudah terjaring sebanyak 552 kendaraan yang dihalau, 68 kendaraan yang dikecualikan dan 289 kendaraan yang menggunakan surat jalan. Baca juga 90 Persen Pasien Postif Corona di Wonosobo Tanpa Gejala Sedangkan dari arah dalam Kabupaten Wonosobo dengan tujuan luar Kabupaten sudah terjaring sebanyak 512 kendaraan yang dihalau, 79 kendaraan yang dikecualikan dan 103 kendaraan yang menggunakan surat jalan. Pengendalian moda transportasi bukanlah lockdown atau menutup total maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi aktivitas warga. Tidak ada penutupan jalan atau penyekatan jalan dalam upaya pengendalian moda transportasi ini. Setiap pelaku perjalanan, hanya diwajibkan untuk mematuhi sejumlah protokol yang ditetapkan, seperti penggunaan kendaraan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas penting, serta melengkapi dengan surat jalan dari RT/RW dimana mereka berdomisili, manakala harus melewati batas daerah. Bagi kendaraan yang membawa penumpang, juga diminta tidak melebihi 50 % dari kapasitas kendaraan serta melengkapi dengan cairan pembersih tangan serta tisu di dalamnya. Untuk sepeda motor wajib bermasker dan sarung tangan, serta pengemudi tidak boleh berkendara apabila suhu badan di atas normal, maupun tengah tidak sehat. Pembatasan  jumlah penumpang hanya sampai 50 % dari kapasitas, demi penerapan social distancing dalam kendaraan sehingga meminimalisir potensi penularan virus antar penumpang. Untuk kendaraan dengan dua baris kursi di dalamnya, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah 3 orang, dengan konfigurasi 1 pengemudi di depan, dan 2 penumpang di baris belakang. Sementara untuk kendaraan dengan 3 baris kursi, konfigurasi maksimal adalah 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang. Untuk kendaraan jenis transportasi umum seperti Bus dan Angkutan kota pun, pembatasan tetap diberlakukan, yaitu maksimal penumpang 50 % untuk bus, dan 6 penumpang untuk angkot. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: