Bermula dari Korban Ledakan Mercon, Peracik Obat Ditangkap

Bermula dari Korban Ledakan Mercon, Peracik Obat Ditangkap

MAGELANGEKSPRES.COM, BOROBUDUR - Kasus ledakan mercon di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, pada malam takbir lalu, yang mengakibatkan dua orang korban luka berat ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Borobudur berhasil amankan peracik sekaligus penjual obat petasan. Dari pengembangan kasus tersebut mengarah ke Dusun Cekelan,  Desa/Kecamatan Candimulyo, Magelang,dengan tersangka Nurhan alias Pleci (59). Kesehariannya berprofesi sebagai sopir truk. Barang bukti beberapa kilo obat petasan dan selongsong petasan, diamankan oleh Polisi dari rumah Pleci. \"Seorang tersangka peracik dan penjual obat petasan Nurhan alias Pleci, (59), warga Dusun Cekelan,  Desa/Kecamatan Candimulyo, Magelang, diamankan Unit Reskrim di rumahnya pada Kamis (6/6) siang,\" ucap Kapolsek Borobudur AKP Antonius Aldino Agus Anggara, kemarin Aldino menerangkan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus ledakan petasan yang menimpa korban Iman Wijanarko (24) dan ayahnya Rajit, (44) warga Dusun Bumen, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, pada malam takbir kemarin. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa kilo obat petasan yang belum diracik maupun yang sudah jadi, dan puluhan selongsong petasan. \"Barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka berupa bahan baku potasium 1kg,  brom 0,5 kg, belerang 1 kg. Kemudian Bubuk mercon jadi 3kg, Kertas sumbu 8 lembar, alat penghalus, dan 24 selongsong petasan. Menurut pengakuan obat petasan jadi dijual Rp. 180 ribu perkilonya,\" papar Aldino. Tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak berwajib. Sementara untuk barang bukti masih diamankan di Mapolsek Borobudur guna proses lebih lanjut. Menurut informasi yang didapat sampai saat ini kedua korban masih dirawat di rumah sakit Jogjakarta karena salah satu korban harus diamputasi kedua tanganya akibat dari ledakan petasan tersebut. \"Tersangka terancam Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,\" tandas Aldino. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: