Berprestasi, Wajib Pajak Kota Magelang Terima Hadiah
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada kelurahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi dan wajib pajak sebagai pembayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercepat tahun 2020. Penghargaan ini sebagai motivasi agar wajib pajak semakin taat membayar pajak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi, menjelaskan, untuk kategori kelurahan, Kramat Utara, Rejowinangun, dan Panjang menjadi juara pertama, kedua, dan ketiga. \"Masing-masing mendapat hadiah Rp3 juta, Rp2,75 juta dan Rp2,5 juta,\" kata Wawan. Sedangkan penghargaan tingkat RW, diraih oleh RW 06 Kramat Utara, RW 03 Kramat Utara dan RW 01 Panjang. Masing-masing menerima hadiah Rp2,5 juta, Rp2,25 juta dan Rp1,75 juta. Kemudian, penghargaan tingkat RT, yakni RT 05 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,5 juta), RT 04 RW 06 Kramat Utara (Rp1,25 juta), RT 08 RW 05 Potrobangsan (Rp1 juta). Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pembayar tercepat untuk objek pajak BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan BUMD. Mereka adalah Rumah Dinas Camat Magelang Utara/BKK (BUMD) dan Kantor PDAM Kota Magelang, masing-masing menerima hadiah Rp1,5 juta. Baca Juga Danrem 072/Pamungkas Pantau Pemungutan Suara di Magelang \"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,\" ungkap Wawan. Adapun kriteria pemberian penghargaan diantaranya prosentase capaian ketetapan, persentase capaian objek pajak PBB-P2 yang membayar, persentase peningkatan capaian, persentase peningkatan objek pajak, dan tertib administrasi pelaporan penerimaan PBB-P2. Penghargaan diberikan juga oleh wajib pajak perorangan/pribadi, perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebagai pihak pembayar pajak tercepat pada bulan Februari 2020 sesuai data Cash Management Sistem (CMS) \"Jumlah penerima penghargaan yang berdasarkan data CMS ada 72 penerima, dengan total nilai penghargaan Rp62 juta,\" sebut Wawan. Pada acara yang sama, pihaknya juga meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Magelang tentang pelayanan pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, Walikota Magelang Sigit Widyonindito memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan yang telah tertib membayar PBB-P2. Prestasi ini merupakan kontribusi terhadap pembangunan negara, khususnya Kota Magelang. \"Saya berharap pemberian penghargaan ini dapat menambah semangat dan kesadaran untuk meningkatkan pelayanan PBB-P2 di tahun mendatang,\" tutur Sigit. Ia juga mendukung terobosan baru BPKAD yang baru saja meluncurkan QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: