BI Karantina dan Sterilkan Uang Rupiah Sebelum Beredar ke Masyarakat

BI Karantina dan Sterilkan Uang Rupiah Sebelum Beredar ke Masyarakat

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA- Bank Indonesia (BI) telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Direktur Ekskutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, pihaknya telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang diedarkan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran virus korona. “Setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya Selasa (17/3). Onny melanjutkan, guna meningkatkan higienitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah, pihaknya menerapkan pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah. “Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia serta menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing),” ucapnya. Selain itu, BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat. Di sisi lain, dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran virus korona, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia. “Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain: Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah),” pungkasnya.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: