Biaya yang Terlalu Tinggi Jadi Alasan Kemendagri Melakukan Evaluasi Pilkada
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menghabiskan anggaran besar jadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi. Belum lagi, besarnya biaya yang dikeluarkan peserta pilkada. Hal ini diduga yang menyebabkan mereka yang terpilih cenderung berperilaku koruptif. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, butuh biaya besar untuk menyelenggarakan hajat demokrasi secara langsung. Seluruh tahapan, mulai dari pencocokan dan penelitian data pemilih, sosialisasi, logistik hingga pengamanan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Menurutnya, jika biaya ratusan miliar tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur, akan memajukan kota/kabupaten. Bahkan, Bahtiar mengatakan, setiap kabupaten/kota harus menyisihkan anggaran setiap tahun agar perhelatan pesta demokrasi bisa terlaksana. “Inilah kenapa ada Silpa. Karena kota dan kabupaten menyisihkan anggaran setiap tahun. Saya rasa perlu evaluasi,” ujar Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Baca juga Pemkot Magelang Siap Beri Dukungan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Ia mencontohkan, pada pilkada 2018, dengan 171 daerah saja, bisa menghabiskan APBD sekitar Rp18 triliun. \"NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) nya sudah ditandatangani KPU Bawaslu untuk 270 daerah. Itu angkanya mencapai Rp15 triliun,\" papar Bahtiar. Ia menjelaskan, daerah harus menyiapkan dana pilkada dengan harus menabung 4 tahun. Karena itu, hampir di setiap tahun pilkada, daerah tak bisa membangun. \"Jadi jangan Anda terlalu mengharapkan 270 daerah bisa membangun banyak hal. Karena uangnya itu sudah pasti tersedot untuk mensukseskan pilkada 2020,\" beber Bahtiar. Menurutnya, harus ada langkah konkret dan memang harus ada upaya efisiensi. Ia mencontohkan anggaran mencocokkan dan meneliti KTP saja anggarannya besar. \"Cara sosialisasi yang murah seperti apa. Sedangkan dari pilkada ke pilkada justru anggarannya membengkak. Sementara yang diurus daerah ini bukan hanya pilkada,\" tegasnya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akmal Malik mengatakan, pemerintah menyerahkan kajian akademis terkait evaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada pihak ketiga. Pemerintah hanya memberikan dukungan data-data yang diperlukan. “Kajian akademis evaluasi pilkada bukan dilakukan pemerintah, tapi pihak ketiga. Kami kan bukan peneliti. Kami tidak boleh intervensi,” kata Akmal. Ia menuturkan, pihak-pihak yang diminta untuk mengevaluasi di antaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hingga perguruan tinggi. Pada pertengahan 2020, lanjut Akmal, kajian itu diharapkan dapat rampung. “Pertengahan 2020, mudah-mudahan selesai komprehensif. Sekarang belum mulai, rencana di bulan ketiga 2020. Pemerintah sifatnya nanti hanya berikan dukungan data-data. Sekali lagi saya sampaikan, bukan pemerintah yang mengevaluasi,” terangnya. Menurut Akmal, pemerintah dan DPR akan menyiapkan regulasi setelah kajian selesai. “Nanti hasil evaluasi pihak ketiga itu akan menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan perubahan regulasi undang-undang (UU),” tukasnya. Akmal menyebut, evaluasi pihak ketiga tentu dikaji bersama pemerintah dan DPRD. \"Kita membutuhkan hasil-hasil evaluasi oleh pihak-pihak yang punya kompetensi untuk lakukan evaluasi,” tandasnya. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: