BKK Pringsurat Dilikuidasi, Nasib Nasabah Semakin Tak Jelas
TEMANGGUNG – Nasib ribuan nasabah BKK Pringsurat semakin tidak jelas pasca pemegang saham dari badan keuangan milik pemerintah daerah itu memutuskan untuk melikuidasinya. Joko Yuwono salah satu nasabah BKK Pringsurat menuturkan, saat ini ribuan nasabah semakin dibingungkan dengan kondisi BKK Pringsurat yang semakin semerawut, apalagi saat ini sudah dilikuidasi. “Keputusan ini sangat berat bagi nasabah, terus bagaimana nasib nasabah. Terus terang saja kami sangat bingung,” ungkap Joko kemarin. Sebagimana diketahui, pemegang saham terbesar di BBK Pringsurat ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji menyelesaikan pengembalian dana nasabah secara bertahap. Tahun ini, dijanjikan Rp25 miliar. Namun kata Joko, proses pengembalian dana untuk nasabah BKK pringsurat sampai saat ini juga belum kelar. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemegang saham bisa segera merealisasikan pengembalian uang mereka. Baca Juga Rem Blong, Truk Bermuatan Bahan Semen Terguling di Jalan Purworejo-Magelang “Kami jadi semakin bingung. Dulu gubernur berkomitmen mengembalikan dana nasabah. Sekarang ini malah dilikuidasi, sementara pengembalian belum beres,” kata Joko. Dari uang pengembalian sebanyak Rp25 miliar tersebut, hingga saat ini baru terealisasi sekitar Rp13 miliar, sisa dari anggaran tersebut sampai saat ini juga belum diberikan kepada nasabah. “Sekarang status dari BKK sudah dilikuidasi, padahal sisanya masih belum banyak yang terbayar,” terangnya. Ia mengatakan, dalam beberapa hari lalu kembali dilakukan pertemuan antara perwakilan nasabah dengan perwakilan Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung sebagai pemilik saham BKK Pringsurat. Dalam pertemuan itu, muncul tawaran solusi alternatif dari pemilik saham, agar nasabah mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini, menurut Joko, diklaim perwakilan pemilik saham bisa mempercepat pengembalian dana nasabah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, nantinya putusan pengadilan itu yang akan digunakan pemilik saham sebagai dasar hukum pengajuan anggaran. ”Nah, tawaran solusi itu juga semakin membuat kami bingung lagi. Nanti yang bayar pengacara siapa? Iya kalau gugatan memenangkan kita, kalau tak sesuai harapan bagaimana?,” katanya. Karena itu, menurut dia, nasabah masih akan mempelajari alternatif solusi percepatan pengembalian tersebut. “Kemarin sempat ada yang nyeletuk, jangan-jangan komitmen pengembalian dana nasabah dari pemegang saham hanya retorika saja,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setda Temanggung, Sunardi, mengakui adanya tawaran solusi alternatif tersebut. Menurutnya, nasabah jangan terlalu curiga dan khawatir, bahwa tawaran solusi alternatif itu hanya retorika pemilik saham BKK dalam soal pengembalian dana nasabah. “Tak mungkin pemerintah mau menyusahkan rakyatnya, dalam kasus ini adalah nasabah BKK Pringsurat,” katanya. Ia menjelaskan, ketika nanti nasabah mengajukan gugatan ke pengadilan, dan putusan pengadilan mengabulkan gugatan mereka, maka itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan pengembalian dana nasabah melalui APBD. Sehingga, dengan begitu pengembalian dana nasabah akan menjadi lebih cepat. Sebab, pengembalian bisa dianggarkan melalui APBD Provinsi Jateng dan APBD Kabupaten Temanggung. Diterangkan, sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perda 13/2002 tentang Pembentukan PD BKK, ketika terjadi likuidasi, maka aset yang ada akan dikembalikan kepada pemilik saham. Baik itu aset positif maupun negatif. “Uang nasabah yang masih ada di BKK Pringsurat itu kurang lebih sebanyak Rp95 miliar, pemilik saham tetap akan berusaha mengembalikan kepada nasabah, hanya saja harus ada payung hukum yang bisa dijadikan pijakan agar pengembalian uang milik nasabah itu dengan menggunakan APBD,” tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: