Bobol Warung Seafood, Curi HP dan Uang Mantan Bos

Bobol Warung Seafood, Curi HP dan Uang Mantan Bos

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil meringkus pelaku pencurian di warung Jakarta Seafood di Jalan Matraman, Kampung Sudagaran, Kecamatan Wonosobo. Pelaku berinisial YU (20) warga Binangun, Kecamatan Watumalang. Kasat Reskrim AKP Heriyanto mengemukakan, kasus  pencurian tersebut bermula sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku  berboncengan bersama seorang temannya  menuju Alun-alun Wonosobo untuk nongkrong. Setelah beberapa saat pelaku dan temannya kemudian menuju ke warung makan di depan Varia. “Setelah makan, tengah malam timbul niat pelaku untuk mencuri di kios Jakarta Seafood. Kemudian pelaku berpamitan kepada temannya dengan alasan pergi ke rumah temannya yang lain. Namun ia justru menuju kios Jakarta Seafood dengan berjalan kaki,”  ungkapnya. Setelah sampai di lokasi, pelaku langsung mengawasi keadaan sekitar. Karena dirasa aman, pelaku langsung mendorong jendela kios yang berbatasan dengan Jakarta Seafood hingga terbuka. Ia pun masuk ke dalam warung melalui lubang penghubung tersebut. “Setelah berada di dalam warung Jakarta Seafood tersangka membuka laci yang terkunci dengan obeng dan pisau yang ada di situ. Setelah terbuka, pelaku mengambil 1 buah tablet merk Samsung type Galaxy A6 warna hitam dan uang sejumlah Rp 500 ribu,” jelasnya Keesokan harinya, salah satu karyawan melaporkan  bahwa kiosnya telah dibobol maling. Setelah dicek ternyata laci kasir sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan. Sebuah tab merek Samsung dan uang sejumlah Rp500 ribu raib. Korban menderita kerugian sekitar Rp3 juta. Sekitar dua minggu kemudian atau pada hari Selasa (23/4), korban mengetahui ada sebuah postingan milik salah satu mantan karyawannya yang menjual sebuah tab yang sangat mirip dengan miliknya di salah satu media sosial. Dari medsos itu juga korban mengetahui bahwa topi yang dipakai pelaku merupakan topi suaminya yang ikut hilang. “Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonosobo. Berbekal laporan tersebut kami langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya. Pelaku ditangkap beserta sebuah tab yang sudah ia tawarkan di medsos sebesar Rp 1,3 juta. Sementara uang sejumlah 500 ribu sudah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih diamankan di mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya. “Kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 2 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya. Sementara itu, pelaku saat dimintai keterangan mengungkapkan, ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah keluar dari Jakarta seafood dan menganggur. Selain itu, ia menjadi tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai. “Saya nekat mencuri karena menjadi tulang punggung keluarga. Kini saya tinggal berempat bersama ibu, adik dan nenek saya yang mengidap penyakit epilepsi,” tuturnya. Dirinya  nekat mencuri di warung  milik mantan bosnya karena merasa kesal. Pasalnya selama menjadi karyawan, ia selalu salah di mata bosnya. Karena kesal ia memutuskan untuk keluar dari warung  tersebut. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: