BP Jamsostek Donasikan Gaji untuk Melindungi Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

BP Jamsostek Donasikan Gaji untuk Melindungi Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA- Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia masih terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka yang peningkatan. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek  bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik. Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial. Untuk mendukung para relawan, BP Jamsostek  telah berinisiatif  mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan. \"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April\", terang Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Naufal Mahfudz. Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan. \"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka,\" tambah Naufal. Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan membayarkan 100 % gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 % hingga sembuh. Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BP Jamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak. Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BP Jamsostek dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia. \"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BP Jamsostek kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan,\" ungkap Lilik. Melalui perlindungan yang diberikan oleh BP Jamsostek ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir. “Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa.” tutup Naufal. Hal senada disampaikan oleh Budi Santosa, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Magelang, pemotongan gaji oleh manajemen menjadi langkah tepat untuk membantu para tenaga medis dalam penanganan wabah Covid-19, terutama untuk perlengkapan APD. “Selain itu, gaji pegawai yang dipotong juga kami salurkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga medis yang sedang berjuang saat ini, karena mereka bekerja dengan risiko tinggi terpapar virus, sehingga kami wajib memberikan perlindungan bilamana risiko tersebut terjadi pada para tenaga medis,” ungkap Budi. (rls/oko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: