BPJS Kesehatan Naik, KPK Ingatkan Pemerintah
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020. Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 75/2019. Upaya menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan sebaiknya Pemerintah meninjau kembali putusan tersebut. Sebab menaikan iuran bukan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. \"Dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,\" ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5). Untuk itu, lanjut Ghufron, KPK berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi KPK, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan. Bahkan, dengan menaikan iuran justru akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 Tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. \"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,\" terangnya. Menurutnya, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud). Sehingga kenaikan iuran tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah. \"Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan,\" katanya. Ghufron menjelaskan KPK sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyakat. \"KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan \"universal health coverage\" dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial,\" katanya. Namun, ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit (lihat grafis). \"Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan,\" ujarnya. Ketua DPP Partai NasDem Okky Asokawati meminta pemerintah melihat kembali kajian KPK. Sejumlah rekomendasi KPK terkait persoalan BPJS Kesehatan ini di antaranya agar Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) yang hingga Juli 2019 lalu baru 32 PNPK dari target sejak 2015 sebanyak 80 PNPK. \"Dalam kajian KPK ketiadaan mengakibatkan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment),\" katanya. Rekomendasi KPK lainnya agar Kementerian Kesehatan memberi pilihan untuk pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik yakni penyakit akibat gaya hidup. KPK menyebutkan, jika terdapat pembatasan manfaat untuk jenis penyakit ini dapat mengurangi potensi pengobatan yang tidak perlu sebesar 5-10 persen. \"Jadi, banyak opsi yang bisa dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini persoalan mau atau tidak,\" tandasnya. Okky menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor? 64/2020 tidak sepaham dengan spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA yang membatalkan Perpres No 75/2019 terdahulu. \"Salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat,\" katanya. Okky pun menilai Perpres 64/2020 akan bernasib sama dengan Perpres 75/2019 karena bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Materi yang tertuang dalam Perpres No 64/2020 secara substansial pun tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019. \"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA,\" katanya. Menurut dia, perbedaannya hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019. \"Nah, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang,\" ujar Ketua DPP NasDem bidang kesehatan itu. Okky menyebutkan, secara objektif, kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat dampak pandemi COVID-19. Situasi tersebut, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial (social safety net). \"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, di mana Indonesia belum terdampak COVID-19,\" ujarnya.(gw/fin) 6 Rekomendasi KPK 1. Pemerintah cq Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). 2. Melakukan penertiban kelas rumah sakit. 3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. 4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. 5. Mengakselerasi implementasi kebijakan \"coordination of benefit\" (COB) dengan asuransi kesehatan swasta. 6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: