BPJS Kesehatan-Persi Sepakat Perbaiki Tiga Layanan JKN

BPJS Kesehatan-Persi Sepakat Perbaiki Tiga Layanan JKN

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Seiring naiknya iuran, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) berjanji akan meningkatkan kualitas pelayanan. Terutama sistem antrean, transparansi ketersediaan kamar, dan sistem layanan hemodialisa atau cuci darah di setiap rumah sakit (RS). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya dan RS berkomitmen pelayanan akan lebih baik untuk pasien. \"Kami berkomitmen pada hal-hal yang tujuannya membuat pelayanan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih baik tanpa mengurangi mutu layanan,\" kata Fachmi di Jakarta, Selasa (19/2). Dia mengatakan pihaknya menargetkan pada 2020 bahwa seluruh rumah sakit yang melayani pasien program JKN sudah bisa menerapkan sistem antrean daring. Sistem antrean tersebut memungkinkan pasien datang ke RS untuk berobat pada waktu yang ditentukan sehingga memangkas waktu tunggu di rumah sakit. Baca Juga Kebakaran di Magelang, Hanguskan Sebagian Rumah Warga di Salam Diakuinya, memang saat ini belum semua RS memiliki sistem antrean elektronik. Bahkan pada awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada sistem antrean elektronik. Namun, di 2018, sebanyak 944 RS mitra BPJS Kesehatan atau sekitar 42,7 persen sudah menggunakan antrean daring. Pada 2019 jumlah tersebut naik menjadi 1.282 RS atau 58 persen yang menerapkannya. \"Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit,\" katanya. Fachmi juga mengatakan pada 2020 seluruh RS anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan melakukan transparansi informasi ruang rawat inap. Nantinya akan ditampilkan di monitor ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS. Pada tahap awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, hampir tidak ada tampilan ketersediaan tempat tidur perawatan. Namun di bulan Oktober 2019 tercatat ada 1.614 rumah sakit atau 73 persen yang menyediakan tampilan ketersediaan tempat tidur perawatan secara transparan. \"Kami berharap dengan dukungan Persi jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,\" ucap Fachmi. Baca juga Pilkades Serentak Magelang 2019, 4 Calon Kades Bersaing di Jambewangi Perbaikan kualitas layanan yang ketiga yaitu penyederhanaan prosedur pelayanan hemodialisa atau cuci darah bagi pasien dengan penyakit gagal ginjal. BPJS Kesehatan dan Persi menyepakati pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari tidak perlu Iagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebelumnya pasien cuci darah harus berulang kali memperbarui surat rujukan secara berkala dalam waktu tertentu dari klinik maupun Puskesmas untuk mendapatkan layanan hemodialisa di rumah sakit. Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses Iayanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali. \"PJS Kesehatan dan Persi juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan Iayanan cuci darah,\" kata Fachmi. Sementara itu, Ketua Umum Persi Pusat, Kuntjoro Adi Purjanto, mengatakan, pihaknya berharap BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama yang lebih terkoordinasi dengan badan dan lembaga penjamin lainnya. \"Ini supaya lebih memudahkan rumah sakit untuk fokus memberikan layanan kepada pasien tanpa banyak tersita perhatiannya ke soal terkait administrasi penjaminan. Di sisi lain, kami juga berharap BPJS Kesehatan mengembangkan upaya yang membantu agar pelayanan di rumah sakit berjalan lancar,\" ujarnya. Ia mengatakan, wujud dukungan BPJS Kesehatan yang dimaksud dapat berupa proses verifikasi yang dijalankan secara efektif dan efisien, termasuk dalam hal verifikasi kepesertaan, agar tidak menambah waktu antrean. \"Lebih jauh lagi, kami berharap BPJS Kesehatan juga dapat membantu rumah sakit meminimalisasi risiko ketika ada peserta yang kurang mengikuti prosedur. Dengan demikian, terwujud pelayanan yang memenuhi standar medis dan dirasakan nyaman sekaligus aman dari risiko finansial dan legal,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: