BPJS TK Siap Tindak Perusahaan yang Bandel

BPJS TK Siap Tindak Perusahaan yang Bandel

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNGBadan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Pembantu Temanggung akan menindak tegas secara hukum kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan iuran karyawannya. \"Kalau perusahaan masih membandel, maka akan ditindak secara hukum,\" tegas Kepala Cabang Pembantu BPJS TK Temanggung Albertus Wahyudi Setya Basuki saat ditemui diruang kerjanya kemarin. Ia mengatakan,  berdasarkan catatan, hingga bulan Juli lalu tunggakan iuran sejumlah perusahaan di Temanggung mencapai Rp3,2 miliar. Angka tunggakan di Temanggung cukup tinggi, sekitar Rp3,2 miliar terdiri atas  tunggakan lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. \"Jika dibanding dengan kabupaten kota lainnya, Temanggung cukup tinggi,\" katanya. Ia menyebutkan sejumlah perusahaan tersebut, antara lain perusahaan bus dan perusahaan pengolah kayu yang sering kali mereka berargumentasi  bahwa kondisi perkayuan sekarang belum bagus. \"Jadi ada  kendala keuangan, harga kayu belum memihak pada pengusaha,\" katanya. Ia menjelaskan tunggakan diragukan dan macet, yaitu tunggakan 6 bulan ke atas, kalau tunggakan lancar dan kurang lancar posisi 6 bulan ke bawah. \"Jadi ada kunjungan juga ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan,\" katanya. Ia menuturkan setiap awal bulan pihaknya pasti akan memberikan surat pemberitahuan iuran kepada perusahaan-perusahaan agar membayar iuran sejumlah tertentu. Selain itu juga ada layanan Payment Remember Sistem bertujuan mengingatkan setiap peserta baik perorangan, instansi maupun perusahaan akan kewajiban sebagai peserta melalui pesan singkat atau layanan SMS.\"Pusat mengirimkan pesan singkat ke masing-masing perusahaan agar membayarkan sejumlah iuran sesuai data yang ada,\" katanya. Ia menyampaikan pihaknya juga membuat surat pemberitahuan menunggak iuran bagi perusahaan yang diragukan dan macet. \"Kalau kita sudah sampaikan surat pemberitahuan menunggak iuran itu, tetapi mereka belum membayar akan dilakukan kunjungan bersama dengan tim pengawasan terpadu dari pengawas ketenagakerjaan provinsi,\" katanya. Ia berharap,  pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik, pasalnya setiap karyawan yang sudah didaftarkan wajib mendapatkan haknya. \"Jangan sampai ke ranah hukum, kerjasama yang bagus dan saling koordinasi,\" tambahnya. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: