BPPKAD Kabupaten Magelang Tegur Rumah Makan yang Belum Bayar Pajak

BPPKAD Kabupaten Magelang Tegur Rumah Makan yang Belum Bayar Pajak

MUNGKID , MAGELANGEKSPRES.COM- Salah satu rumah makan yang belum taat pajak di Blabak, Mungkid mendapat teguran dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang. Badan tersebut datang bersama tim gabungan terdiri dari Bagian Hukum, Kominfo, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran. Mereka memasang tanda peringatan pada tempat mmakan tersebut, Rabu (19/1/2022). Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan, rumah makan menjadi salah satu wajib pajak restoran. Setiap wajib pajak restoran ini dikenakan pajak 10 persen dari omzet. Sebelumnya, secara teknis BPPKAD sudah melakukan pendekatan kepada pihak yang bersangkutan. Kemudian sudah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box). Namun demikian, dalam perjalanannya dari pihak rumah makan tidak menggunakan alat tersebut bahkan sempat melakukan pencopotan. Dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD pun juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut. \"Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner,\" ucap Siti Zumaroh. Siti Zumaroh menerangkan bahwa, perlu diketahui pajak tersebut tidak lain akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang. \"Jadi ketika membayar pajak, sebenarnya dia ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang. Apalagi pada saat situasi Pandemi seperti sekarang ini bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, belum lagi untuk pembangunan yang lain. Kita berharap semuanya ikut berpartisipasi dalam pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,\" terang, Siti Zumaroh. Siti Zumaroh menekankan kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan bahwa sebetulnya yang membayar pajak sebesar 10 persen adalah pembelinya atau konsumennya, bukan dari pimilik usaha. \"Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat didukung oleh KPK, bahkan KPK sendiri sampai hadir di TKP,\" papar Siti Zumaroh. Siti Zumaroh berharap pelaku usaha bisa segera menindaklanjuti hal tersebut supaya tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi. \"Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen, jika hal ini tidak diindahkan,\" pungkas Siti Zumaroh.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: