Buat Konsensus, Jangan PHK Sepihak!

Buat Konsensus, Jangan PHK Sepihak!

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat Covid-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh. Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis. Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja. ”Jangan sampai PHK sepihak. Toh selama ini mereka mendapatkan keuntungan. Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban. Khususnya bagi perusahaan. Memang peran pemerintah sangata dibutukan dalam kondisi ini, namun dengan memberikan stimulus apakah bisa ter-cover seluruhnya, jawabannya tidak. Silahkan dicek,” terang Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Senin (14/4). Bagi perusahaan, jangan hanya memutuskan sepihak dengan alasan Corona. ”Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang. Jelas ya ada mekanismenya, termasuk regulasi soal pailit. Oleh karena itu, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Situasi perekonomian yang khusus harus dicarikan solusi juga yang khusus,” terangnya. Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengatakan penerima manfaat Kartu Prakerja untuk memaksimalkan pemanfaatan insentif pelatihan sebagai upaya meningkatkan kapasitas diri dan keterampilan guna menunjang pekerjaan atau usaha terus didata. ”Kami berharap para peserta Kartu Prakerja benar-benar bisa memilih program pelatihan yang diinginkan dan nantinya bisa membuka peluang untuk mereka bisa bekerja kembali, apakah bekerja di industri lagi atau berwirausaha,” terang Satrio. Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat senilai Rp3,55 juta terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk membiayai berbagai pelatihan di platform digital mitra. Kemudian insentif setelah penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif setelah mengisi tiga survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei. ”Tentu saja, kami mengharapkan mereka benar-benar mengambil sesuai dengan kebutuhan dan pilihan kerja yang akan datang, kemudian insentif ini diharapkan bisa menjadi suplemen dalam rangka untuk pengembangan usaha-usaha mereka,” terang Satrio. Hingga Selasa (14/4) Kemnaker telah menghimpun data sekitar 2,8 juta pekerja yang terdampak pandemik Covid-19 , dan mereka dapat mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja. ”Total data dari BPJS Ketenagakerjaan semuanya ada 2 juta 800 ribu sekian ya. Ini tentunya sangat berat kondisi ketenagakerjaan kita. Seluruh data yang kami himpun ini kami kirimkan kepada PMO (Project Management Office) untuk menjadi calon peserta Kartu Pra-Kerja,” kata Satrio. Nah untuk, pendaftaran untuk Kartu Pra-Kerja telah dibuka sejak Sabtu (11/4) malam melalui situs resmi prakerja.go.id. Satrio menuturkan dengan adanya pandemik Covid-19, banyak sekali pekerja Indonesia yang terdampak yakni pekerja formal yang mengalami PHK, pekerja formal yang dirumahkan, serta pekerja informal yang usahanya terganggu. Dari data yang terhimpun dari asosiasi dunia usaha dan industri, Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, maka sudah ada sebanyak 212.394 pekerja formal yang terkena PHK, dan 1.205.191 pekerja formal yang dirumahkan baik yang sama sekali tidak menerima gaji atau yang mendapat sebagian gaji, sehingga total menjadi total pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK lebih dari 1,4 juta orang. Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat 282.000 lebih pekerja di sektor informal yang terdampak Covid-19. Sementara, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 454.000 orang pekerja formal yang dirumahkan dan sekitar 537.000 pekerja formal yang mengalami PHK. Data jumlah tenaga kerja yang terdampak Covid-19 itu dikirimkan kepada Project Management Office Kartu Pra-Kerja. Kemudian, data itu akan diverifikasi dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Sosial, dan kementerian-kementerian lain agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan dari program lain yang dilakukan pemerintah. ”Harapannya, seseorang yang sudah dapat Kartu Pra-Kerja itu kan tidak mendapat program bantuan sosial yang lainnya agar bantuan sosial dari pemerintahan secara umum bisa merata di seluruh pekerja yang bekerja atau masyarakat Indonesia terdampak Covid-19,” tuturnya. Direktur Komunikasi, Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji W Ruky menambahkan, program Kartu Prakerja saat ini diprioritaskan bagi para pekerja yang terdampak Covid-19, yakni pekerja formal yang mengalami PHK, pekerja formal yang dirumahkan, serta pekerja informal yang usahanya terganggu. ”Kami mendapatkan arahan dari Komite Cipta Kerja bahwa kami mesti memprioritaskan para pekerja formal atau informal dan pelaku usaha kecil yang terdampak kehidupannya oleh pandemi Covid-19,” tuturnya. Panji menuturkan peserta Kartu Prakerja tidak menerima kartu fisik tapi akun 16 digit kode unik yang bisa diakses di situs resmi prakerja.go.id dan bisa dimanfaatkan di delapan platform digital mitra resmi dari program Kartu Pra-Kerja. ”Para peserta Kartu Prakerja dapat mengakses dan membeli berbagai jenis pelatihan dari berbagai tingkat kesulitan atau tingkat keahlian untuk menggunakan saldo bantuan kerjanya,” terangnya seraya menyebut insentif akan sendiri akan disalurkan kepada peserta Kartu Prakerja melalui rekening bank yang didaftarkan para peserta. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: