Budidaya Ganja, Dua Pemuda Diringkus Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Beli bibit ganja secara online, membuat dua pria Magelang yang berbeda kecamatan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Kedua pelaku, Aji Feri Fanani (26) dan Dedy Istiawan (39), membudidayakan tanaman Ganja. Dari tangan keduanya Polisi menyita 45 tanaman Ganja. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga dengan jenis tanaman yang ditanam di persawahan di daerah Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan. Hal itu membuat Polisi meringkus Feri. \"Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang tanaman ganja dengan ukuran yang bervariasi,\" ucap Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020). Ronald menyebut ganja itu ditanam tersangka sejak empat bulan lalu. Setelah menangkap Feri. Setelah kasus dikembangkan, Polisi kemudian menangkap Istiawan dikontrakannya Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Di kontrakan Istiawan, Polisi menyita 38 polybag Mariyuana. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli bibit ganja itu secara online. Bibit itu lalu ditanam sendiri, dan ada pula yang dibagikan ke teman-temannya. \"Awalnya ditemukan di persawahan, yang merupakan tanah bengkok, kemudian anggota menyelidiki dan dari hasil itu kita menemukan tersangka atas nama F. Kemudian, informasi dikembangkan dan ditemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun memiliki juga tanaman narkotika golongan 1 ini,\" terang Ronald. Ronald menyebut pengungkapan kasus narkoba, dengan barang bukti berupa tanaman ganja ini merupakan pertama di Magelang. Baca Juga Mayat Misterius Korban Pembunuhan, Diduga karena Hutang dan Hubungan Kekasih \"Untuk ganja dalam wujud tanaman, ini kali pertamanya di Magelang, tanaman baru ini. Ternyata di Magelang bisa tumbuh juga,\" kata Ronald. \"Motivasinya coba-coba. Beli bibit lewat online. Lupa waktu itu. Ratusan ribu,\" tutur Feri. Dari tangan kedua tersangka Polisi menyita biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, dan 3 batang ganja kering. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: