Bupati Purworejo Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Purworejo Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi satu dari empat materi Raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (18/2). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi SKom MSi, yang dihadidiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan unsur Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut diajukan dalam mendukung pemenuhan hak hidup sehat bagi warga masyarakat Purworejo. Menurutnya, pemerintah perlu menempuh berbagai langkah nyata antara lain melalui peningkatan derajat kesehatan dan peningkatan usia harapan hidup. Baca juga Siswi SMK di Purworejo Disetubuhi Tukang Rosok “Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan nanti akan memayungi dan menjadi landasan bagi kita dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, yang mampu memenuhi hak-hak warga masyarakatnya akan kesehatan,” ungkapnya. Menurut Bupati, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal,” ungkapnya. Terkait dengan penyertaan modal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Raperda ini diajukan sejalan dengan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana bentuk BUMD hanya ada 2 (dua) yakni yang pertama adalah Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dan yang kedua adalah Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Sementara terkait PT Bahari Makmur Mandiri, sampai saat ini sudah tidak beroperasi, dan tidak ada kegiatan usaha. Sehingga untuk menjaga tertib hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang PT Bahari Makmur Mandiri  ini harus dicabut. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: