Bupati Temanggung Bakal Dampingi Pengelolaan Dana Desa
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M Al Khadziq menyatakan akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap desa apabila mengalami kendala dalam mengelola Dana Desa tahun 2020 ini. Namun demikian desa harus bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan yang menggunakan dana ini. \"Jangan sampai timbul masalah dalam mengelola Dana Desa, apalagi harus bersingungan dengan masalah hukum, oleh karena itu penggunaan Dana Desa harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,\" pinta Bupati saat sosialisasi di Gedung Graha Bumi Phala, Senin (9/3). tidak hanya itu Bupati juga meminta agar desa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dengan baik, sehingga bisa menyusun Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tepat waktu. \"Sekarang sudah ada aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes), perangkat desa harus bisa mengerjakannya,\" tukasnya. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2020 ini, Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) menjalin dan meningkatkan komunikasidan kerjasama yang baik dalam merencanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyaraklat dan pembinaan kemasyarakatan. \"Dana yang masuk ke desa agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk membiayai kegiatan desa yang sudah direncanakan dan terarah,\" pintanya. Baca Juga Serahkan Akta Kematian pada Ahli Waris, Sekda Kota Magelang Pimpin “Si Sakti” Selain itu lanjut Bupati, tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa, sebab segala bentuk kecurangan yang dilakukan dengan sengaja maka pasti akan ditendak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Kepala desa juga harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi (BHR), serta memberikan pelaporan APBDes tepat waktu. \"Semua lembaga desa, mulai dari perangkat, BPD, LPMD dan lembaga yang lainnya harus bekerja sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing,\" katanya. Sementara itu Dana Desa yang akan dikucurkan di Kabupaten Temanggung tahun 2020 yakni sebanyak Rp250,7 miliar, jumlah Dana Desa tersebut naik dari tahun 2019 yakni sebanyak Rp241,9 miliar. Dana Desa ini akan dibagikan untuk 266 desa yang ada di Temanggung. Sedangkan besaran Dana Desa sendiri tergantung dari luasan dan jumlah penduduk disetiap desa yang ada di administrasi kabupaten penghasil tembakau ini. Dari total dana Rp250,7 miliar tersebut rinciannya adalah untuk alokasi dasar Rp176,3 miliar, alokasi afirmasi Rp908,1 juta alokasi kinerja Rp3,8 miliar dan alokasi formula Rp69,6 miliar. Alokasi tertinggi untuk Desa Gandurejo Kecamatan Bulu yakni Rp1,5 miliar dan alokasi terendah untuk Desa Kebonagung Kecamatan Selopampang Rp759,2 juta. \"Peningkatan penerimaan Dana Desa tentu harus diikuti peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa sehingga dana yang diterima dapat digunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntable dan menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan yang berdampak hukum,\" tandas Bupati.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: