Bupati Temanggung Instruksikan Disbudpora  Keluarkan SE BOS

Bupati Temanggung Instruksikan Disbudpora  Keluarkan SE BOS

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Temanggung diintsruksikan untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah. Intruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq, kemarin. Ia juga meminta agar Disbudporamenggunakan maksimal 50 persen dana BOS untuk kesejahteraan para guru honorer. “50 persen dana BOS digunakan untuk kesejahteraan para guru honorer, sejauh ini guru honorer sudah mengabdi dengan tulus,” terang Bupati. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, tahun ini sekolah-sekolah boleh menggunakan dana BOS untuk kesejahteraan guru. Besarannya maksimal 50 persen. “Sudah ada aturannya jajaran Pendidikan tinggal melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” katanya. Dana tersebut lanjut Bupati, nantinya dapat menambah dana kesejahteraan guru honorer yang selama ini telah dialokasikan dari APBD dengan besaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang per bulan. Baca Juga Banjir Bandang di Bandongan, 118 Jiwa Mengungsi “Makanya saya sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk dikoordinasikan dengan sekolah-sekolah. Kalau perlu dengan surat edaran atau apa untuk menggunakan dana BOS untuk kesejahteraan guru. Menambah dari daerah, nanti dinas yang ngatur,”ujar Khadziq. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Temanggung, Ujiono, menyebutkan, tahun ini alokasi dana BOS untuk Temanggung mencapai sekitar Rp79 miliar.Terdiri dari dana BOS untuk SD sebesar Rp51.935.400.000 untuk sejumlah 57.706 orang siswa. Dari jumlah itu, yang sudah cair sebanyak Rp15.580.620.000. Dana BOS untuk SMP sebesar Rp27.137.000.000, dengan jumlah siswa 27.670 orang. “Dari petunjuk pelaksanaan teknis (juknis)nya memang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer,” ujar Ujiono. Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, Disdikpora Kabupaten Temanggung, Ahmad Saryono mengatakan, pembayaran honor untuk guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di SD dan SMP selama ini masih dianggarkan oleh APBD Kabupaten Temanggung. Honor diterima dalam bentuk tunjangan kesejahteraan sosial (kesra). Tiap GTT menerima tunjangan antara Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per bulan. Jumlah GTT di Temanggung saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang. Dari jumlah itu, baru sekitar 50-60 persen yang sudah menerima tunjangan kesra. “Memang belum semua GTT bisa dicover dari APBD. Bantuan kesra itu diberikan pada GTT yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Antara lain telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun, memiliki kredibilitas dan kompetensi yang cukup baik,”katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: