Bupati Temanggung Masih Melarang Pertunjukan Kesenian

Bupati Temanggung Masih Melarang Pertunjukan Kesenian

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M Al Khadziq menegaskan sampai saat ini kegiatan pertunjukan kesenian dan kebudayaan untuk masyarakat umum di Kabupaten Temanggung masih dilarang. Penegasan tersebut disampaikannya usai mengikuti kegiatan pemberian remisi secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Senin (17/8). Bupati juga mengajak, kepada masyarakat Temanggung untuk prihatin bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ekonomi di masyarakat bisa terus dilaksanakan, namun harus tetap ingat dan tegas dalam mematuhi protokol kesehatan. \"Kegiatan ekonomi silakan berjalan, namun harus bisa menjaga diri agar tidak membahayakan penyebaran virus corona,\" pinta Bupati. Menurutnya, jika kondisi ekonomi membaik, namun kesehatan masyarakat menurun itu sama saja percuma. Ataupun sebaliknya, kesehatan masyarakat membaik namun ekonomi masyarakat menurun. \"Gas dan rem bukan hanya mainan gugus tugas, tetapi saya minta masyarakat bisa juga menjaga ekonomi dan kesehatan dijaga bareng-bareng,\" tukasnya. Apalagi, saat ini sudah masuk musim panen raya tembakau, masyarakat harus bersama-sama dalam menjaga kesehatan agar perekonomian di Temanggung bisa tetap bagus. Baca Juga Polres Temanggung Bubarkan Konser Musik di Objek Wisata Wapitt \"Mbok yo ayo perihatin bersama, ekonomi jalan protokol covid menjadi hal yang utama. Ngono yo ngono neng yo ojo ngono banget lah kiro-kiro,\" ucapnya. Bupati berharap, panen raya tembakau menjadi salah satu pemulihan ekonomi di Temanggung, musim tembakau tahun ini bisa menjadi rezeki yang barokah bagi masyarakat. \"Saat ini hanya kekuatan doa yang bisa merubah keadaan, ikhtiar sudah dilakukan semua. Saya yakin masyarakat Temanggung juga sudah melakukan ikhtiar sebaik baiknya menjaga diri dari bahaya Covid dan berikhtiar bangkit dari kesulitan ekonomi,\" katanya. Ia mengatakan, penyelengara kegiatan diminta untuk membuat penyataan tertulis di atas materai Rp6000. Mereka melaksanakan kegiatannya dan saggup menjalankan protokol Covid-19, dan jika tidak mematuhi protokol tersebut maka penyelenggara bisa dituntut secara hukum. Dikatakan, pengajian juga sudah diperbolehkan sudah ada panduannya, harus ada panitiannya yang sanggup melaksanakan protokol kesehatan. Tidak boleh pakai karpet tapi pakai kursi sehingga bisa tetap menjaga jarak. Sedangkan untuk jamuan makan jangan prasmanan dan ketentuan-ketentuan lainnya sudah di panduan Tidak hanya itu, acara nikahan atau kawinan juga sudah diperbolehkan, namun juga wajib mematuhi aturan pencegahan Covid-19. Hiburan organ tunggal, band atau hiburan lainnya di dalam acara nikahan atau kawinan diperbolehkan. \"Kalau di acara nikahan atau kawinan hiburan kan tidak untuk masyarakat umum, hanya untuk undangan saja jadi masih diperbolehkan, yang tidak boleh itu pertunjukan kesenian dan budaya untuk masyarakat umum,\" tandas Bupati. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: