Bupati Temanggung Minta Masyarakat, Salat Id di Rumah Saja
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/241/2020, menjelang perayaan Idul Ftri 1441 H. Dalam SE pemerintah meminta Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing berjamaah dengan keluarga. “Demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) maka seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung agar tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri, baik di masjid dan lapangan terbuka,” pinta Bupati Temanggung M Al Khadziq, Selasa (19/5). Alasan tersebut lanjut Bupati, bukan tanpa alasan, saat ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan tes cepat (rapid tes) terhadap warga yang pernah kontak dekat dengan warga yang positif Covid-19. Bahkan, dalam waktu sepekan terakhir ini dari hasil tes cepat yang dilakukan oleh petugas sebanyak 206 warga dinyatakan reaktif rapid tes. Kepada mereka akan langsung dilakukan tes swab untuk mengetahui kepastiannya. “Dari hari ke hari masih ditemukan kasus postif, jadi atas dasar alasan ini warga Temanggung untuk tahun ini tidak bisa merayakan Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya. Semua dilakukan bersama keluarga inti di rumah,” pintanya. Bupati khawatir jika tidak dilakukan pengendalian pergerakan penduduk, terutama saat menjelang hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri. Maka bukan tidak mungkin penyebaran Covid-19 di Temanggung semakin besar dan tidak terkendali. Baca Juga 127 Nakes RSUD Tidar Dinyatakan Negatif “Disinilah pentingnya Idul Fitri di Temanggung tidak bisa dirayakan seperti tahun-taun sebelumnya, karena saat ini kita berada dalam situasi sangat penting untuk hindari bersama. Mohon pengertiannya terhadap seluruh masyarakat, saling menjaga dan menghindarkan diri dari virus corona ini,” kata Bupati. Tidak hanya salat Idul Fitri saja yang dilakukan dirumah, namun takbir keliling yang biasanya dilakukan pada malam menjelang salat Idul Fitri juga tidak boleh dilaksanakan dengan cara takbir keliling yang mengundang kerumunan massa. “Takbir tetap boleh dilakukan, tapi dengan syarat tertentu, dimasjid dan musala hanya takmir masid atau musala yang jumlahnya terbatas, masyarakat menggemakan takbir dari rumah sembari berdoa agar pandemi ini segera berakhir,” pinta Bupati. Bahkan tradisi saling berkunjung, silaturahmi, ujung-ujungan juga tidak boleh dilakukan. Masyarakat diminta menahan diri untuk tidak melanggar aturan ini. “Tidak boleh menyelenggarakan tradisi halal bihalal, apalagiyang menimbulkan kerumunan, tidak boleh berjabat tangan, silaturahmi bisa dilakukan dengan media lainnya,” pesan Bupati . Bupati menambahkan, sampai dengan Selasa (19/5) jumlah total warga Temanggung yang positif Covid-19 yakni sebanyak 55 orang, sembuh 17 orang dan meninggal satu orang. “Yang positif meninggal ini dari Kecamatan Jumo umur 80 tahun berkaitan erat dengan klaster Gowa,” terangnya. Sedangkan jumlah pasien positif Covid -19 yang saat ini dirawat di RSUD Djojonegoro Temanggung yakni sebanyak 37 orang. Jumlah ini dari tranmisi lokal sebanyak 16 orang dan transmisi luar sebanyak 21 orang. “Saat ini tidak hanya dari klaster Gowa dan ABK Brasil saja, tapi juga ada dari klaster ABK London, ABK USA. Kami juga sudah melakukan rapidtes terhadap tenaga medis baik di puskesmas maupun rumah sakit,” tandasnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: