Buruh Tani Setubuhi Anak Kandung

Buruh Tani Setubuhi Anak Kandung

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI – Aksi bejat yang dilakukan DR, 44, warga Dukuh Kedadi, Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal akhirnya terbongkar. Buruh tani yang sudah dikaruniai 4 anak initega menyetubuhi putri keduanya yang menginjak dewasa. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke kakak ipar tersangka bahwa selama ini dirinya telah dinodai oleh bapak kandungnya. ”Pelaku mengancam putrinya bila tidak menuruti hasrat birahinya. Korban juga diancam tidak dibiayai sekolah dan disembelih bila melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” katanya dalam gelar kasus, Senin (27/7). Korban, kata dia, sempat bingung dan stress atas perbuatan yang dilakukan sang ayah kepada dirinya. Korban mengadukan apa yang dialami kepada kakak ipar tersangka. Setelah dikroscek kepada yang bersangkutan, tersangka tidak bisa mengelak. Tersangka mengaku merasa tertarik dan bernafsu terhadap postur tubuh anaknya yang mulai beranjak dewasa. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Dimulai sejak 2016 dan terakhir aksinya dilakukan pada 2 April 2020silam. ”Dari pengakuannya, tersangka menyetubuhi anak kandungnya pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terkahir pada April 2020 di dalam rumahnya,” imbuhnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa kaos lengan pendek warna hijau, celana pendek warna hitam, dan celana dalam warna krem. ”Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat ( 1) dan ayat ( 3) jo pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tuntutan pidana 20 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” ungkapnya. Kini, korban tengah menjalani psikologi konseling untuk menyembuhkan trauma psikis yang dialami akibat ulah bapak kandungnya. (her/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: