Cakada Wajib Swab Test
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Angka kasus positif COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Bahkan jumlahnya terus meningkat. Atas dasar itu, Komisi pemilihan Umum (KPU) mengajukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test untuk calon kepala daerah (Cakada) yang ikut Pilkada Serentak 2020. \"Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia). Kami dapat masukan perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,\" kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (24/8). Proses pemeriksaan tes usap COVID-19 tersebut dinilai penting agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah. \"KPU minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada,\" terang Arief. Selain itu, KPU juga sudah untuk melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait Peraturan KPU tentang kampanye dana kampanye dan pencalonan. Komisi II DPR RI memastikan sudah banyak keputusan-keputusan rapat yang sudah diambil dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan sudah menjadi tanggungjawab bersama untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini. “Salah satu bentuk kita mensukseskan itu adalah bagaimana setiap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 bisa kita bicarakan, diskusikan, matangkan dan bahas untuk mengambil keputusan-keputusan penting,” ucap Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, ada tiga Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan dan atas kesepakatan bersama untuk disetujui. Selain tiga Rancangan PKPU itu, juga ada dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas dalam rapat tersebut. “Tiga Rancangan Peraturan KPU yang disampaikan pada hari ini adalah pertama, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” papar politisi Fraksi Partai Golkar ini. Yang kedua, lanjut Doli, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: