Calon Perorangan Wajib Input Data Syarat Dukungan

Calon Perorangan Wajib Input Data Syarat Dukungan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Pemilihan walikota dan wakil walikota Magelang memang masih lama. Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu baru akan digelar September 2020 mendatang. Namun, mekanisme persyaratan rupanya harus diurus mulai sekarang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, persiapan sejak saat ini mesti dilakukan oleh bakal calon (Balon) pasangan dari jalur perorangan. Sebagaimana peraturannya, calon perorangan wajib melampirkan syarat dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. ”DPT di Kota Magelang sendiri, dalam pemilihan terakhir sebanyak 91.340 orang, sehingga dukungan 10 persennya adalah 9.134 surat dukungan,” kata Basmar, kemarin. Selain melampirkan syarat dukungan, balon perorangan juga wajib untuk menginput data dukungan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah balon, terutama dari jalur perorangan dan penyelenggara pemilu guna mengecek keabsahan data. Baca Juga Popda 2020 Libatkan 2.758 Pelajar se-Kota Magelang, Berkompetisi dalam 19 Cabor ”Penggunaan sistem informasi berbasis website ini juga mempermudah apabila terjadi kegandaan data. Jadi, jika terjadi ganda misalnya di kelurahan ini sudah tercatat, maka di kelurahan lain otomatis akan ditolak. Sistemnya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), kesamaan nama, dan lain sebagainya,” jelasnya. Tidak hanya menginput data, bapaslon perorangan juga harus menyerahkan data yang sama dalam bentuk fisik sebagai prasyarat pencalonan ke KPU. Antara lain, formulir dukungan masyarakat dan fotocopy KTP elektronik pada tanggal 19-23 Februari 2020. ”Nantinya, dalam proses input data dukungan ke aplikasi akan dilakukan operator yang sudah kami bekali username dan passwordnya,” ujarnya. Basmar menjelaskan bahwa syarat dukungan dari jalur perorangan ini wajib terpenuhi sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang akan dibuka mulai 16 Juni 2020. Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 8 Juli 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan calon pada 9 Juli 2020 mendatang. Diketahui hingga saat ini, belum ada bapaslon dari perseorangan yang meminta username untuk upload berkas. ”Kalau melihat persiapannya sebenarnya butuh lebih dari sebulan. Jika saya bandingkan dengan paslon perorangan pilkada tahun 2015 lalu, idealnya sekarang sudah ada yang meminta username. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: