Cegah Dobel, Pemkot Magelang Coret 2.240 KK Penerima BST

Cegah Dobel, Pemkot Magelang Coret 2.240 KK Penerima BST

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Pemkot Magelang mencoret ribuan data kepala keluarga (KK) yang dianggap tak layak menerima bantuan sosial tunai (BST) bersumber dari APBD Kota Magelang. Sebabnya, ribuan keluarga tersebut sudah masuk data penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pencoretan ini untuk menghindari kecemburuan sosial, jika bantuan yang diberikan tumpang tindih. Pada Mei 2020 lalu, Pemkot Magelang mencatat sebanyak 4.205 keluarga penerima manfaat (KPM) disiapkan menerima BST yang bersumber dari APBD Kota Magelang. Selang beberapa bulan kemudian, ribuan KPM ini dicoret, karena sudah menerima paket bantuan dari sumber yang sama. ”Mekanisme bantuan itu ada dari pemerintah pusat lewat Kemensos, ada juga Jaring Pengaman Sosial/Ekonomi dari Provinsi Jawa Tengah, dan BST APBD Kota Magelang. Kalau sumber kementeriannya sama, maka tidak boleh dobel. Jadi yang sudah (menerima bantuan) kita coret,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih, Selasa (17/11). Pencairan BST APBD Kota Magelang baru dapat direalisasikan November 2020, selama tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember. Sebab, Pemkot Magelang tak ingin tergesa-gesa, karena khawatir ada keluarga yang mendapatkan dua bantuan sekaligus dari sumber yang sama. Baca Juga Rescedule Proyek Jalan Bikin Pusing Kontraktor, Tiga dari Lima Proyek Ditunda 2021 Wulan menjelaskan, data pada awal Mei 2020 lalu, ada sekitar 4.205 KK yang dimungkinkan mendapat bantuan dari APBD. Tapi selang beberapa bulan, sebagian besar dari KPM itu telah menerima BST dari Kemensos, ada juga yang menerima bantuan pangan, JPE, JPS, dan lain sebagainya. ”Karena tidak boleh dobel, kami pilih menunggu sampai penyaluran Kemensos ini tuntas. Sekarang sudah, dan kita temukan yang memang benar-benar belum mendapat bantuan apapun dari Kemensos berjumlah 1.965 KK. Ada 2.240 KK yang kita coret,” ucapnya. Hingga kemarin, sebagian besar KPM sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp600 ribu kali tiga bulan, sehingga totalnya, Rp1,8 juta per KK. Proses pencairan berlangsung dalam 4 tahapan, untuk menghindari kerumunan massa. ”Semua sudah terjadwal, tinggal kita mencairkannya secara langsung, bertahap, tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak,” tandasnya. Ia menambahkan, larangan bantuan dobel ini hanya khusus untuk satu kementerian saja. Namun, jika bantuan berasal dari kementerian lain, maka tidak masalah jika satu KK mendapatkan dua atau lebih bantuan tersebut. ”Contoh kasus dari kementerian berbeda. Misalnya Kemnaker mencairkan BPJS ketenagakerjaan, itu dobel dengan Kemensos tidak apa-apa. Yang tidak boleh itu kalau sudah dapat BST Kementerian tapi dapat lagi BST APBD Kota Magelang,” ujarnya. Ditanya soal rencana pemerintah pusat memperpanjang BST hingga tahun 2021 mendatang, Wulan mengaku belum mengetahui secara pasti. Meski demikian, BST APBD Kota Magelang dimungkinkan diperpanjang, jika melihat situasi sekarang karena masa pandemi diprediksi belum berakhir hingga awal tahun depan. ”Kalau rencana pusat BST diperpanjang 2021 belum ada informasi resmi. Tapi kalau BST APBD Kota Magelang, itu tergantung kepala daerah. Melihat situasi sekarang, kemungkinan akan tetap diperpanjang,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: