Cegah Penyebaran Covid-19, 50 Persen PNS WFH

Cegah Penyebaran Covid-19, 50 Persen PNS WFH

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan work from home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal tersebut terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan dalam surat edaran PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 disebutkan, mengantipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, maka perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.\"Melalui surat edaran MenPan tersebut bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau orange itu mencapai 50 persen,\" jelasnya saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri PAN RB, Kamis (10/9/2020). Sementara ini, wilayah Kabupaten Magelang  berada pada zona orange sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 maka wilayah Kabupaten Magelang berkategori resiko sedang. Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan. \"Jadi kebijakan ini ada kata-kata \\\'dapat\\\', artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus,\" terang Adi. Adi menjelaskan, terkait hal tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPD masing-masing. \"Selain itu, kemudian pelayanan kepada masyarakat juga menjadi pertimbangan,\" jelas Adi.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: