Cermati Dampak Negatif Lockdown
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau karantina wilayah. Dalam penyusunannya pemerintah diminta untuk mencermati dampak negatif dari kebijakan tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar pemerintah bisa mengantisipasi dampak buruk akibat karantina wilayah atau lockdown. Hal tersebut disampaikan Saleh karena saat ini pemerintah tengah menyusun PP tentang Karantina Wilayah. \"Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Karena itu PP tersebut seharusnya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3). Diharapkannya, dalam PP tersebut, Pemerintah menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah. Dijelaskannya, ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur agar PP tersebut tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat. \"Dari sisi pelayanan kesehatan, mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih rinci bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi serta aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,\" ujar Ketua DPP PAN itu. Disebutnya, perlu juga diatur proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahan agar tetap berjalan dan ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Dia menilai, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja seperti pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan juga pekerja sektor formal maupun informal. \"Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya. Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah,\" katanya. Karenanya, menurut Saleh, subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja namun lebih luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. \"Bisa saja di dalam PP dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK, katanya. \"Lalu, yang tidak boleh dilupakan adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya,\" lanjutnya. Menurut dia pemberian sanksi itu penting. Apapun jenis sanksinya tidak masalah apakah denda atau kurungan namun harus tegas dan mengikat. Sementara Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Benny Syarifuddin mengingatkan jika kebijakan karantina wilayah diberlakukan maka harus dipastikan arus barang tetap lancar agar ekonomi tetap bergerak. \"Pemerintah harus segera membuat kebijakan yang lebih terukur dalam jangka waktu tertentu soal karantina wilayah ini agar ekonomi tetap bergerak,\" katanya. Pembatasan pergerakan orang mutlak dilakukan, tetapi untuk barang seharusnya tidak ada batasan dan hambatan, apalagi untuk kebutuhan sehari-hari seperti sembako. Benny mengatakan berdasarkan pengalaman kondisi di sejumlah daerah yang telanjur melakukan pembatasan secara ekstrem justru kontraproduktif di lapangan. “Pemerintah pusat harus lebih berani bergerak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Solusinya hanya dengan menerapkan kebijakan yang lebih terukur dengan jangka waktu tertentu,” jelasnya. Pengamat politik Denny JA menyarankan agar Pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah. \"Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran,\" katanya. Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu menyebut, Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. \"Jika PP diterbitkan, maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut,\" ucapnya. Dia pun mengatakan, karantina wilayah itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya, di Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua dan DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus segera bertindak menerapkan karantina wilayah, sehingga penyebaran virus Corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan pemerintahan pusat. \"Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar,\" ujarnya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: