Covid 19 Masih Ada, Petugas Prokes Desa Perkuat Pengawasan

Covid 19 Masih Ada, Petugas Prokes Desa Perkuat Pengawasan

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sebagai upaya memutus penyebaran Covid 19 di Wonosobo, pemerintahan desa dan kelurahan melaksanakan pengawasan  protokol kesehatan (prokes) di wilayah masing-masing dengan membentuk Petugas Pengawas Protokol Kesehatan di tingkat desa dan kelurahan. Petugas pengawas protokol kesehatan di tingkat desa atau kelurahan bertugas melakukan sosialisasi pelaksanaan adaptasi kebiasan baru, pemantauan penegakan kepatuhan atas pelaksanaan adaptasi kebiasan baru dengan protokol kesehatan. Pengawas protokol kesehatan yang bergerak tingkat akar rumput itu juga melaksanakan operasi pengawasan protokol kesehatan di wilayah dusun, area perkantoran, toko atau warung, fasilitas pendidikan, usaha  pariwisata dan fasilitas umum lainnya di wilayah kerja masing-masing secara  berkala dan rutin. Dalam pelaksanaan tugas melibatkan anggota Satuan  Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa/ kelurahan termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan  Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Pengawasan protokol kesehatan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo dan petunjuk teknis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan dengan menggunakan identitas Petugas Pengawas Protokol Kesehatan (ban lengan  warna biru). Baca Juga 28 Klub Olahraga Dapat Sertifikat Rekomendasi Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo mengemukakan, pengawas protokol kesehatan di tingkat desa dan kelurahan dibentuk setelah gelar evaluasi  penanganan kasus penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Wonosobo. “Ada lima tugas utama yang dilaksanakan oleh tim pengawas prokes di desa, mulai dari  sosialisasi tetang covid 19, adaptasi kebiasaan baru, pengawasan hingga pencegahan. Mereka berbekal peraturan bupati dan bersinergi dengan aparat yang ada di desa atau kelurahan,” ungkapnya. Menurutnya, desa atau kelurahan harus menjadi pilar utama atau benteng utama untuk menekan laju penularan covid 19, sebab jika mampu menekan dari desa, maka upaya untuk meminimalisir kasus terkonfirmasi akan bisa berjalan efektif. “Langkah ini kami anggap strategis, karena mayoritas warga Wonosobo hidup di desa dan kegiatan sosial, baik itu suka dan duka banyak di desa,” ucapnya. Bahkan Andang menilai, kesuksesan kabupaten dingin ini dalam menekan penularan covid 19 di gelombang pertama, karena ada upaya yang kuat dari pihak desa dan masyrakat dalam melakukan tracing dan pembatasan di desa. “Melalui kecamatan, seluruh desa dan kelurahan telah dibentuk pengawas prokes, kades dan kalur sebagai leadernya,” ucapnya. Sementara itu, Bupati Wonosobo Eko Purnomo  menginstruksikan kepada para kades, agar Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa untuk membentuk Pengawas Penegak Protokol Kesehatan yang bertugas menegakan prokes di wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Kepada Kades dan Kalur agar terus menerus lakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada warga tentang covid-19, dengan sejelas-jelasnya, berbasis data dan jangan asal. Manfaatkan teknologi informasi bila perlu, masing-masing dapat berinovasi. Peran serta secara aktif dari masyarakat adalah kunci. Apapun, bagaimanapun upaya yang pemerintah daerah lakukan, tanpa dukungan dan komitmen bersama dari setiap individu masyarakat, dan dari seluruh stakeholder, akan menjadi sia-sia belaka. Baca Juga Tertimpa Pohon Besar, Atap Rumah Warga Kleyang Ambyar Sementara itu, Kabidf P2P Dineks Wonosobo, DR Jaelan Sulat mengemukakan, upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dikelompokkan dalam tiga bagian, awal, tengah, dan ujung. Pada tahap awal adalah upaya kepatuhan menerapkan protokol kesehatan 3M. Penanggung jawab dan pelaksanaanya adalah warga masyarakat secara keseluruhan, tanpa kecuali. Kemudian, tengah adalah upaya pengamatan dan penemuan kasus, mencakup penapisan (skrining), pelacakan kontak (tracing), dan pemeriksaan swab (testing). Penanggung jawab dan pelaksanaanya aparat pemerintah dan tenaga kesehatan. Sedangkan diujung adalah upaya isolasi dan tatalaksana perawatan/pengobatan (treatment), terdiri dari isolasi dan tatalaksana kasus tanpa gejala dan gejala ringan di gedung karantina/isolasi mandiri; serta, isolasi dan tatalaksana kasus bergejala sedang dan berat di RS. Penanggung jawab dan pelaksanaanya aparat pemerintah dan tenaga kesehatan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: