Curi Burung, Tersangka Terancam 3 Bulan Penjara
MUNTILAN - Pelaku pencurian berinisial MS, (31) warga Desa Senden Kecamatan Mungkid diamankan unit reskrim Polsek Muntilan. Ia diduga mencuri burung jenis Kipasan milik Manto Wiyadi, 30,warga Jatisawit Desa Balecatur, Kecamatan Gamping Kecamatan Sleman. Kejadian di Pasar Burung Muntilan Magelang, Senin (5/8), sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka mengambil burung dengan cara membuka pintu sangkar, yang berada di pasar burung. Kemudian burung dimasukan ke dalam tas yang dibawanya. “Ketika itu pelaku sambil melihat burung yang ada di pasar. Kemudian mengambil burung jenis Kipasan warna hijau, yang ada di dalam sangkar langsung dimasukan dalam tas yang dibawanya. Dan saya mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku kami tangkap dan kami serahkan kepada pihak kepolisian,\" terang Manto Wiyadi pemilik burung ketika memberikan keterangan kepada polisi. Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto SH membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian burung di Pasar Unggas Muntilan. Sekarang tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim. MS di depan petugas mengakui perbuatanya. Menurut pengakuannya, burung curian tersebut hendak dipelihara. “Saya mencuri burung tersebut bukanya untuk dijual lagi tapi ingin saya miliki dan pelihara , baru sekali ini saya melakukan perbuatan mencuri,\" ungkap MS. Sementara Kanit Reskrim Polsek Muntilan Iptu Bunyamin menerangkan, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, dan korban mengalami kerugian Rp500.000. “Kepada pelaku kami jerat dengan pasal 364 KUHPidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan,” tandasnya. Tersangka yang merupakan bapak satu anak ini terpaksa mendekam dalam rutan Polsek Muntilan bersama dengan barang buktinya dalam proses penyidikan dan pengembangan.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: