Curi Cabai, DM Didenda Rp250 Ribu

Curi Cabai, DM Didenda Rp250 Ribu

MUNTILAN -  Ketahuan pemiliknya ketika mencuri cabai di depan Plaza Pasar Muntilan, seorang wanita berinisal DM (28), warga Gadingan, Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun Magelang, divonis denda Rp250 ribu subsider 7 hari kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang. Vonis Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri  Mungkid, Senin (5/8), dengan hakim tunggal Nurjenita SH MH. Sebagai  penuntut  Kanit Sabhara Polsek Muntilan Ipda Dharmawan HS. “Berdasarkan data data yang ada terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 364 KUHpidana ringan. Dengan ini kami jatuhkan vonis denda sebesar Rp 250.000, subsider kurungan  selama 7 hari,\"   tegas Nurjeta SH MH saat memutuskan Vonis. Penuntut  Kanit Sabhara Polsek Muntilan Polres  Magelang Polda Jateng Ipda Dharmawan HS dalam keteranganya mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2019, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan Plaza ikut Dusun Pandansari Pucungrejo Muntilan. “Saat itu terdakwa mencuri cabai jenis Gorga seberat 5 kg, seharga Rp90.000, dengan cara memindahkan cabai tersebut ke karung lainya langsung dibawa pergi. Kketika melakukan aksinya diketahui oleh pemiliknya Siswanto (35), Pedagang, Warga Sirahanan Salam Magelang.  Kemudian oleh korban dan warga yang lainnya terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan Polres Magelang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan “  terang Darmawan, Selasa (6/8). Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatanya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 364 KUPidana ringan. Dengan keputusan hakim tersebut terdakwa menerima dan langsung membayar denda sebagaimana keputusan vonis yang di jatuhkan.(cha).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: