Daerah Harus Diberi Kewenangan Atur Zonasi

Daerah Harus Diberi Kewenangan Atur Zonasi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemui Wakil Presiden Ma\\\'ruf Amin, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (22/1). Dalam pertemuan tersebut, PGRI mengaku tengah membahas seputar pengelolaan sistem pendidikan nasional. Khususnya terkait persoalan sistem zonasi dan pengelolaan guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta, pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan tentang sistem zonasi. \"Kami memohon zonasi tidak disamaratakan dengan kebijakan pemerintah. Sebab, banyak sekali faktor geografis dan pendorong prestasi anak, penyebaran sekolah, dan lain sebagainya,\" kata Unifah, Rabu (22/1). Untuk itu, Unifah menekankan agar daerah diberikan lebih banyak kewenangan untuk mengatur sistem zonasi. Menurutnya, terkait kondisi daerah lebih mengetahui tentang pemerataan dan kualitas sekolah di daerah. \"Kita minta agar daerah diberikan lebih banyak kewenangan untuk mengatur agar persamaan, pemerataan dan kualitas itu bisa didorong bersama,\" tuturnya. Di sisi lain, Unifah juga menyampaikan masalah persoalan pengelolaan guru agar tidak terpusat. Artinya, pembagian kewenangan antara SD, SMP oleh kabupaten/kota dan SMA/SMK oleh provinsi agar tidak ada segregasi. Terlebih lagi, ia mengkritik terhadap salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang menyerahkan 100 persen pelaksanaan Ujian Sekolah ke satuan pendidikan. Sebab, dengan dikembalikannya ujian sekolah sepenuhnya kepada sekolah akan berdampak pada hilangnya standar dalam ujian tersebut. \"Ujian itu tetap perlu standar, ujian sekolah jangan 100 persen dikembalikan ke sekolah nanti enggak ada standarnya. Standarisasi tetap diperlukan untuk melihat, jangan sampai ada siswa di daerah yang mendapatkan nilai absolut 10 tiba-tiba dites tidak diterima,\" jelasnya. Dapat diketahui pula, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini. Keputusan merupakan tindak lanjut kebijakan dikembalikannya kewenangan menggelar ujian sekolah sepenuhnya kepada satuan pendidikan atau sekolah. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud 10 Desember 2019. \"Seperti yang kita sebutkan terkait dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. USBN ditiadakan. Karena ditiadakan, maka Pos USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah),\" kata Ketua BSNP, Abdul Mu’ti. Mu\\\'ti mengatakan, bahwa pihaknya hanya akan membuat standar ujian hingga akhir 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Karena setelahnya atau pada 2021, standardisasi kelulusan siswa sudah mengacu kepada program \\\'Merdeka Belajar\\\' \"Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: