Daerah Segera Terapkan PSBB

Daerah Segera Terapkan PSBB

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi COVID-19. Setelah putusan tersebut, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakannya. Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan pemerintah daerah (pemda) harus segera menjalankan PSBB secara tegas guna mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerapkan kebijakan tersebut. \"Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di suatu wilayah,\" katanya dalam keterangannya, Selasa (31/3). Untuk itu, menurut politisi PKB tersebut sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menyamakan visi dengan Pemerintah Pusat dalam menangani wabah COVID-19. \"Dalam kondisi merebaknya wabah COVID-19 di beberapa daerah, muncul berbagai desakan dan kebijakan lockdown atau darurat daerah. Tapi harus disadari semua pihak mesti kembali pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,\" katanya. \"Kita harus tegakkan aturan. Kebijakan darurat daerah COVID-19 menjadi kewenangan pemerintah pusat atau menteri terkait. Kata kuncinya harus dilakukan koordinasi ke Pemerintah/Kementerian terkait, dengan pertimbangan dampaknya secara matang,\" lanjutnya. Gubernur Ganjar Pranowo dalam pernyataannya mengatakan Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan status PSBB. \"Sudah siap melaksanakan, Jateng sudah membuat satu protokol agar peraturan itu ditaati dengan berbagai pertimbangan, termasuk sosial dan ekonomi,\" katanya, di Semarang. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada kecamatan sampai desa. \"Ada berapa toko logistik, bank, rumah sakit, suplai air bersih bagaimana. Kalau nantinya ini dilakukan dan mereka harus membantu, maka semua bisa dikelola dengan baik agar semuanya lancar,\" ujarnya. Menurut Ganjar, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan status PSBB dalam penanganan pandemi COVID-19 di suatu daerah. \"Apa sih prinsipnya dari aturan itu? Ya jaga jarak. Saya tambahi, setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi,\" ujarnya. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku segera menerapkan PSBB dengan membentuk RW Siaga Corona. \"Penerapan PSBB ini yakni memberdayakan potensi masyarakat dengan membentuk RW Siaga Corona,\" ujar Dedie. Untuk persiapan penerapan PSBB, menurutnya, para lurah yang didampingi camat pada masing-masing wilayah segera menyiapkan langkah teknis, yaitu melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan seluruh potensi masyarakat yang ada di wilayahnya. \"Para lurah dan camat agar bisa membatasi pergerakan ke luar dan masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayahnya masing-masing,\" katanya. Para lurah juga diingatkan untuk menggiatkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan membentuk RW Peduli Corona yang ditandai dengan spanduk di setiap RW. Dedie juga memberikan arahan, agar para lurah melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terkena serta membuat daftar di luar database penduduk miskin di Kota Bogor di luar penerima program keluarga harapan (PKH). \"Langkah selanjutnya, pimpinan di setiap kecamatan, perlu segera menyiapkan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar, dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh risiko dan solusi jika diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: