Dana Desa di Temanggung Cair Lebih Cepat

Dana Desa di Temanggung Cair Lebih Cepat

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pencairan Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana Desa akan dicairkan lebih cepat, setelah aturan dan birokrasi pencairannya dipangkas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Artisti mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 / PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa. Kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan DD, Alokasu Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (HBHR), pencairan Dana Desa dipangkas. “Alur birokrasi penyaluran dana desa tahun 2020 telah dipangkas sehingga penyaluran dana bisa lebih cepat dan birokrasi lebih sederhana dari sebelumnya,” katanya. Sebelumnya akhir tahun 2019 lalu sudah ada Perbup terkait pengelolaan Dana Desa, sudah ditetapkan dan sudah disosialisasikan. Sebagai tindak lanjut, pihak desa juga sudah membuat APBDes, karena APBDes ini sudah harus ditetapkan paling telat akhir Desember. “Kalau hitung-hitungan dananya masuk ke desa tidak berubah. Hanya setelah itu berjalan ada peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK 205/pmk.07/2019 tentang pengelolaan DD,” terangnya. Baca Juga Angin Kencang Hajar Dua Rumah Gema menjelaskan, yang berbeda dari keluarnya peraturan baru tersebut adalah terkait alur birokrasi penyaluran menjadi lebih pendek. Sebelumnya, Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), baru kemudian ditransfer lagi ke Rekening Kas Umum Desa (RKD). “Nah sekarang berubah, jadi dana dari RKUN langsung masuk ke RKD. Jadi langsung, tidak mandek dulu,”ujar Gema. Ia berpendapat, dengan cara itu sebenarnya penyaluran Dana Desa menjadi lebih baik karena menyederhanakan alur birokrasi penyaluran. Juga menghindari terjadinya kasus seperti di daerah lain, yakni ada beberapa kasus dimana Dana Desa mengendap di RKUD. “Kalau kita tidak ada dana yang mengendap di RKUD, semua sudah sampai ke RKD dan sudah digunakan,”katanya. Kemudian yang berbeda lagi dari tahun sebelumnya, menurut Gema, kalau dulu penyaluran Dana Desa dilakukan secara bersama-sama untuk beberapa desa dan kecamatan. Kalau sekarang, setiap pekan bisa dilakukan pencairan. Meski hanya pencairan untuk satu atau dua desa tetap akan dilayani. Persyaratannya tapi masuk ke Dinpermades dulu, lalu kita upload di satu aplikasi. Kita upload APBDesnya, Perbupnya, dana yang didapat berapa. Jadi cepat sebenarnya,\"katanya. Setelah Perbup selesai disosialisasikan lalu data dan persyaratan yang ada diupload dalam aplikasi, kecuali bukti fisik atau hard dari APBDes. Kemudian dana sudah langsung bisa dicairkan. Pihak desa tinggal langsung menunggu pencairan dana dari RKUN, tentu setelah persyaratan disetorkan ke Dinpermades. Terkait persyaratan pencairannya, baik untuk DD maupun ADD, kata Gema, tidak berubah. Hanya saja ada perkecualian untuk ADD, yakni perubahan aturan tentang pembayaran BPJS Kesehatan. Kalau dulu BPJS kesehatan dibayarkan dari desa. Caranya, desa mengambil lima persen dari penghasilan tetap (siltap) dalam ADD, kemudian dibayarkan ke BPJS. “Sekarang berubah, satu persen diambilkan dari siltap, yang 4 persen dibayarkan dari APBD kabupaten. Lima persen dari siltap dan APBD ini harus maju bareng. Empat persen kita siap dari kabupaten, yang satu persen itu diambilkan dari ADD,”ujar Gema. Disebutkan, persyaratan pencairan DD dan ADD sama. Antara lain Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan fotokopi rekening kas desa. Namun untuk pencairan ADD ditambah surat kuasa kepada bendahara umum daerah untuk memotong satu persen dari siltap guna membayar BPJS. “Mengenai persyaratan belum semua desa menyetorkan. belum ada separuhnya, kalau yang DD belum ada, kalau yang ADD sudah 200 sekian desa menyetorkan persyaratan pencairan,”ujar Gema. Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinpermades Kabupaten Temanggung Juli Riastiani, menyebutkan tahun ini 266 desa di Temanggung mendapatkan dana senilai Rp362.167.087.000. Rinciannya dana desa sebesar Rp250.765.487.000, ADD sejumlah Rp105 miliar, BHP sebanyak Rp4.810.600.000, dan BHR senilai Rp1,6 miliar. “Seluruh dana ini akan dibagikan kepada masing-masing desa, besarannyapun juga berbeda-beda sesuai dengan kondisi desa itu sendiri,” tutupnya.(set)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: