Dapat Lampu Hijau dari Pemkot Magelang, DPRD Usulkan Pokir Rp27,3 Miliar

Dapat Lampu Hijau dari Pemkot Magelang, DPRD Usulkan Pokir Rp27,3 Miliar

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2023 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang mulai mendapatkan lampu hijau Pemkot Magelang. Sebanyak 25 anggota dewan mengusulkan Pokir tahun 2023 sebesar Rp27,35 miliar atau 3 persen dari total APBD. Anggota DPRD dari Komisi C Kota Magelang, HIR Jatmiko mengatakan, sebaiknya pengusulan pokir menghindari praktik “main mata” antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan legislator. “Kuncinya supaya terhindar dari potensi buruk ini adalah skala prioritas pokir memandang hal fundamental, yakni kepentingan bagi rakyat banyak. Jangan memakai standar ganda, antara OPD dan legislator, melainkan cukup menggunakan prioritas anggaran yang seharusnya berpihak kepada rakyat,” jelasnya. Dia menilai, pokir yang tergolong baru di Kota Magelang memunculkan perspektif jika dana ini adalah dana dewan. Padahal, sama sekali tidak. “Besaran yang disepakati ini sudah sesuai dengan perencanaan masing-masing legislator, ditindaklanjuti eksekutif kemudian dibahas bersama-sama. Nantinya eksekutornya tetap eksekutif, sedangkan dewan menjadi pengawasnya,\" ungkapnya. Anggota DPRD Kota Magelang lainnya, Muh Harjadi menjelaskan bahwa pokir yang ia usulkan sudah mendasari aspirasi masyarakat yang diserap setiap melakukan reses. Tentunya dengan tanpa memperluas tupoksi yang dimiliki setiap anggota DPRD berkaitan dengan anggaran. “Usulan itu tentunya akan selalu berpatokan pada RPJMD yang telah disepakati bersama eksekutif, dengan mengedepankan program skala prioritas,” imbuhnya. Selama aspirasi masyarakat tersebut tidak menyimpang dari RPJMD, menurutnya, maka sudah bisa dipastikan akan diperjuangkan. Jika sudah “melahirkan” kesepakatan dengan eksekutif, pokir-pokir ini menjadi program OPD yang tertuang di dalam APBD. “Anggota dewan tidak bisa klaim ini programnya, karena tetap eksekutif yang memegangnya. Tapi kami bisa berupaya mengawalnya supaya aspirasi masyarakat ini tetap ditindaklanjuti,” jelasnya. Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo sebelumnya menegaskan bahwa Pokir menjadi teknik perumusan aspirasi secara bottom up melalui kegiatan legislasi. Di mana setiap legislator berkewajiban menampung dan mengusulkan aspirasi masyarakat itu kepada eksekutif. “Artinya, usulan ini merupakan program yang belum terakomodir di APBD, baik infrastruktur maupun program pemberdayaan lainnya, yang sebelumnya tidak diusulkan oleh OPD yang bersangkutan,” paparnya. Ia menambahkan, jika program yang diusulkan oleh masyarakat melalui reses dewan itu juga salah satu program yang masuk skala prioritas, namun tidak ada usulan dari OPD, maka pihaknya lah yang mengusulkan dalam bentuk pokok pikiran. “Jadi ada sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif yang muara program pembangunan itu semata untuk rakyat,” tandasnya. Dirinya pun menepis adanya dugaan penerimaan keuntungan pemilik pokir. Sebab, yang pihaknya prioritaskan adalah mampu memperjuangkan basis elektoral dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang hidup dan kehidupan mereka. “Tidak logis kalau pokir bisa dinikmati legislator, karena programnya ada di OPD, kita hanya mengawasi saja, supaya tetap sesuai jalur dan tidak terindikasi pelanggaran hukum, itu saja,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Magelang, Handini Rahayu mengatakan bahwa Pokir didapat dari Anggota Dewan ketika melakukan reses dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat atau konstituen. “Hasil usulan aspirasi masyarakat ini diverifikasi Pemkot Magelang untuk penyusunan RKPD tahun 2023,” jelasnya. Mekanisme pengusulan, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan. Ada alur dan mekanismenya sehingga tidak semua aspirasi DPRD dapat diakomodasi. “Jadi pembahasan APBD 2023 di Kota Magelang ini ada banyak sekali proses usulannya. Tidak hanya Pokir tapi ada Musren, dan lain-lain. Pokir bukan anggaran dewan, tapi usulan-usulan warga, atau bottom up-nya masyarakat melalui para wakil rakyat di DPRD,” tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: