Data Pemilih Jadi Langganan Masalah
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Persoalan data pemilih masih menjadi momok bagi penyelenggara pemilu. Masalah ini selalu terjadi berulang saat pesta demokrasi lima tahunan akan dilaksanakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan persoalan data pemilih yang harus disinkronkan antara hasil temuan Bawaslu dengan temuan KPU. Terutama dalam proses coklit yang dilaksanakan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, temuan tersebut diperolehnya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di tiga Bawaslu kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. Yaitu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato. “Untuk melindungi hak demokrasi masyarakat , Bawaslu harus memastikan tidak ada data pemilih yang hilang pada Pilkada 2020,” kata Fritz di Jakarta, Senin (17/8). Dia menegaskan persoalan data pemilih merupakan salah satu instrumen dalam proses demokrasi. \"Jika, data terbengkalai tidak menutup kemungkinan hasil perhitungan suaranyapun akan kacau,\" tegasnya. Selain coklit, Fritz turut meninjau proses anggaran, proses verifikasi calon perseorangan apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Selain itu juga kesiapan menghadapi Pilkada 2020 di tiga Bawaslu tersebut. “Ketika terjadi permasalahan coklit, peran Bawaslu sangat dibutuhkan. Teman-teman pengawas di kabupaten/kota penyelenggara pilkada harus memberikan kepastian terhadap hasil akhir data pemilih,” papar Fritz. Ia meminta Bawaslu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang tidak menggelar pilkada membantu melakukan pengawasan kampanye daring dan medsos yang mungkin dilakukan oleh calon kepala daerah (cakada) dari daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Dia menilai pengawasan ekstra di media sosial dan daring perlu dilakukan. Terlebih dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang membuat para calon kepala daerah yang dapat menggunakan banyak akun saat melakukan kampanye di medsos. “Nah, di situlah peran pengawasan media sosial dapat ditingkatkan oleh Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada,” ucapnya. Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menyebutkan ketiga kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pilkada di Provinsi Gorontalo yaitu Kabupaten Boalemo, Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara. Dia berharap ketiga Bawaslu tersebut ikut serta melakukan pengawasan kampanye daring dan media sosial. \"Dengan kesiagaan serta andil yang diberikan oleh Bawaslu tetangga, maka pengawasan kampanye tidak hanya dilakukan di daerah yang ada pilkada. Namun juga daerah sebelahnya,\" harap Fritz. Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta partai politik ikut mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020. “Partai memiliki struktur sampai ke bawah yang bisa dioptimalkan untuk memastikan bahwa data yang dimutakhirkan KPU itu sudah benar dan mutakhir,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dia menekankan untuk mewujudkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas, valid, akurat, dan komprehensif perlu keterlibatan semua pemangku kepentingan. KPU diminta dapat terbuka ihwal penyusunan daftar pemilih. “Pemilih yang memenuhi syarat harus terinformasi dengan baik tentang proses pendaftaran pemilih,” terang Titi. Ia menambahkan pendaftaran pemilih harus menjangkau setiap individu yang telah memenuhi persyaratan. Tidak boleh ada bias yang sistematis menghilangkan beberapa kelompok tertentu dari daftar pemilih. “Diperlukan langkah khusus untuk mendobrak hambatan yang dihadapi beberapa kelompok rentan dan membuat sistem pendaftaran pemilih benar-benar terbuka dan berkualitas,” pungkasnya. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: