Datangi DPRD, Perangkat Desa Tuntut Pencairan Siltap Per Bulan dan Permudah BPJS
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO– Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Paguyuban Polosoro Kabupaten Purworejo mendatangi gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (16/7) siang. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut agar penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat dapat dibayarkan setiap bulan. Selain itu, mereka juga mempersoalkan rumitnya urusan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa akibat pencairan Siltap catur wulanan. Setelah sempat melakukan orasi singkat di halaman, sejumlah perwakilan massa akhirnya diiizinkan masuk ruang paripurna untuk melakukan audiensi. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi bersama sejumlah pimpinan serta didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo (BPPKAD), perwakilan Inspektorat, OPD terkait, dan BPJS Kesehatan. Audiensi didahului dengan arahan Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito. “Kami meminta hak kami, yakni Siltap untuk bisa dibayarkan setiap bulan. Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa BPJS yang diperuntukan bagi perangkat desa itu tidak bisa dimanfaatkan, ini memberatkan kami,” kata Ketua PPDI, Abdul Aziz. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perangkat desa berhak mendapatkan Siltap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, selama ini para perangkat desa merasa kesulitan jika harus menerima Siltap yang mekanisme pencairannya dilakukan selama empat bulan sekali. Baca Juga Terjaring Razia Masker di Pasar, 56 Orang Didenda Rp10 Ribu, Siltap yang dibayarkan setiap empat bulan sekali juga berimbas pada terlambatnya pembayaran iuran premi kesehatan. Akibatnya, kartu BPJS nonaktif dan ketika ingin dimanfaatkan, tidak dapat diakses. Sesuai Permendagri No 119 tahun 2019 pasal 7, iuran BPJS bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa iuran BPJS kesehatan paling lambat dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan. “Banyak perangkat yang mengeluhkan kenapa BPJS tidak bisa dimanfaatkan. Ketika sakit, ingin menggunakan BPJS tapi terkendala, alasanya BPJS belum dibayarkan,” ungkap Aziz. Menanggapi hal itu, Kepala Dinpermades bersama Kepala BPPKAD menyatakan siap jika diminta untuk mencairkan Siltap bagi perangkat setiap bulan. Namun, konskekuensinya adalah pihak desa mampu menyelesaikan urusan administrasi permohonan pencairan Siltap setiap bulannya. “Regulasinya (pencairan Siltap) sudah kami siapkan. Dan kalau tidak ada kendala mulai catur wulan terakhir, bulan September pencairan Siltap dapat dilakukan setiap bulan,” ungkap Kepala Dinpermades, Agus Ari Setiyadi. “Untuk masalah BPJS memang tidak bisa kita bayarkan setiap bulan karena mengikuti pembayaran Siltap. Sesuai Permendagri, iuran BPJS 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta,” ungkap Kepala BPPKAD Woro Widyawati. Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengaskan bahwa sebenarnya tidak ada regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah membayarkan Siltap setiap 4 bulan sekali. Sesuai aspirasi perangkat desa disepakati bahwa pembayaran Siltap dilakukan setiap bulan. “Dari hasil pertemuan siang hingga sore ini diambil kesepakatan bahwa mulai September mekanisme pembayaran siltap akan dilakukan setiap bulan. Konsekuensinya administrasi dan pengajuan juga harus clear. Jika yang menjadi kendala adalah tim verifikator maka kami tadi sudah meminta agar tim verifikator dari BPPKAD dan Dinpermades kerja bersama, satu pintu,” tegasnya. “Soal BPJS ini saya rasa tidak ada masalah subtansial jika Siltap mampu dibayarkan setiap bulan,” imbuhnya menandaskan. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: