Deadline KPU Pukul 00.00 WIB
JAKARTA - Integritas anggota legislatif dinilai masih kurang. Jika dilihat dari data KPU, sebanyak 19 anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, waktunya tinggal dua hari lagi. Tepatnya 7 September 2019 pukul 00.00 WIB. Sejumlah kalangan menilai, perlu ada regulasi baru yang mengatur terkait keterbukaan informasi tersebut. Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyatakan, mereka yang belum menyerahkan LHKPN termasuk cermin dari kepribadiannya. Waktu panjang yang diberikan lembaga penyelenggara pemilu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh calon legislatif. Emrus menyarankan jika anggota DPR terpilih tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, keterpilihannya harus dibatalkan. Bukan tanpa alasan. Menurut Emrus, pemilih yang telah menggunakan hak suara pada pemilu merasa diciderai. \"Masyarakat Mereka yang telah memilih sehingga menang dalam pemilu akan merasa tidak puas,\" kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Rabu (4/9). Dia lebih setuju jika regulasinya diubah. Terlebih, bisa menjadi syarat peserta pemilu. Sehingga keterbukaan informasi kepada pemilih bisa dilakukan sebelum rakyat menentukan pilihan di kotak suara. \"Jika sanksi yang diberikan hanya penundaan pelantikan, hal itu kurang tegas. Dengan dibatalkannya keterpilihannya, bisa menjadi efek jera dan menjadikan keterbukaan lebih baik ke depan,\" paparnya. Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jika jadwal penyerahan LHKPN hanya tersisa dua hari. Deadline KPU adalah 7 September 2019 pukul 00.00 WIB. Dia menegaskan tidak ada perpanjangan waktu dalam penyerahan LHKPN. \"Sudah cukup lama disosialisasikan kepada partai politik dan anggota DPR RI terpilih. Jadi tidak ada perpanjangan waktu lagi,\" jelas Ilham di Jakarta, Rabu (4/9). Bagi Anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan bisa segera melaporkannya ke KPU RI. Sesuai jadwal, mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk dimanfaatkan. Yakni dua hari ke depan.\" Masih ada 19 orang lagi yang belum menyerahka. Kami akan menunggu sampai akhir tahapan pada 7 September pukul 00.00 WIB,\" paparnya. LHKPN tersebut bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif per partai politik atau bisa juga per individu dari calon terpilih. Keterlambatan penyerahan LHKPN tersebut memang tidak menggugurkan para politikus yang telah lolos ke Senayan. Namun, mereka terancam tidak akan ikut dilantik pada 1 Oktober 2019. \"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya kepada KPU,\" ucapnya. Calon terpilih anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN berasal dari sejumlah daerah pemilihan. Yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: