Debat Terbuka Jangan Jadi Klaster Baru

Debat Terbuka Jangan Jadi Klaster Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Tahapan kampanye debat terbuka dan penayangan iklan kampanye diharapkan dapat menyebarluaskan profil, visi misi dan program kerja kepada masyarakat. Dalam kampanye, paslon juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) agar tidak menjadi klaster baru. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan, terutama penerapan protokol kesehatan, semua harus bisa memahami tujuannya. Yakni meminimalisasi potensi penularan Covid-19. Seperti pelaksanaan pembatasan tim kampanye paslon yang hadir, KPU juga memberikan perlakuan setara kepada seluruh paslon dan disiarkan oleh media elektronik TV. Dengan total durasi 120 menit, yakni dengan 90 menit acara inti debat dan 30 menit iklan. Jika lebih dari tiga paslon bisa 150 menit dengan 120 menit acara inti debat dan 30 menit iklan. Dewa juga menjelaskan, KPU memfasilitasi iklan kampanye paslon di media cetak dan elektronik (TV dan Radio). “Iklan kampanye tersebut dapat tidak ditayangkan oleh KPU atau menjadi sanksi bagi paslon apabila paslon yang tidak hadir dalam debat tanpa keterangan yang jelas,” katanya, Jumat (6/11). Sementara untuk iklan kampanye di dalam jaringan (daring) dan media sosial difasilitasi oleh masing-masing paslon sesuai aturan dalam 14 hari masa iklan kampanye. KPU berharap paslon memanfaatkan media sosial untuk berkampanye, sehingga dapat meminimalisir berpotensi kerumunan massa. Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang belum banyak berubah dan masih banyak paslon meminati metode tatap muka, belum mengarah ke media sosial dan daring seperti yang diharapkan oleh KPU. Pemberitaan yang adil dan proporsional juga sering diperdebatkan, misalnya ada paslon yang diusung partai besar pemberitaannya lebih intens dibandingkan yang lain. “Penting juga adanya improvisasi di lapangan. Seperti dalam debat publik, harus ada LO tim kampanye paslon yang mampu meredakan ketegangan, seperti pada Debat Pilpres 2019 yang lalu,” kata Afifuddin. Ia melanjutkan, terkait moderator, jangan sampai terkesan membuat gerakan atau menunjukkan jari tertentu yang menggambarkan nomor urut salah satu palson, karena ini menjadi sensitifitas. Terkait iklan kampanye, jumlah penayangan dan durasi juga harus sama, serta dalam debat harus dipastikan bebas dari iklan selain yang diatur dalam UU. Pada kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Effendi Gazali mengkritisi debat politik dalam pemilu dan pemilihan. Debat yang harus meriah dan seperti sebuah pertunjukan itu justru mengurangi waktu debat, namun masa pandemi ini justru mengembalikan marwah debat yang sesungguhnya. “Debat sebagai ajang kehormatan mencari pemimpin terbaik, seyogyanya tidak diselingi iklan, sehingga publik lebih fokus pada debat. Pertanyaan-pertanyaan debat juga harus tidak diberikan kepada peserta dan moderator siapapun tidak perlu dipersoalkan,” beber Effendi. Turut memberikan pendapatnya, Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono meminta para paslon juga memahami regulasi soal penyampaian informasi, seperti ITE, Pers dan Penyiaran. Hal itu penting mengingat penyampaian informasi yang dilakukan di media sosial itu juga berhubungan dengan ITE, apalagi kampanye sekarang lebih mengarah ke media digital. Paslon wajib menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya, apalagi jika itu disampaikan langsung ke publik atau informasi langsung terbuka. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: